Gresik, blok-a.com – Kepolisian Resor Gresik mengungkap kronologi pembunuhan driver ojol asal Sidoarjo, Sevi Ayu Claudia (30), yang jasadnya ditemukan dalam kardus di pinggir jalan Desa Banyuurip, Kecamatan Kedamean, Gresik.
Kasat Reskrim Polres Gresik, AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz, mengatakan bahwa korban tewas akibat delapan kali pukulan benda tumpul yang mengakibatkan pendarahan hebat di bagian kepala.
Pelaku utama, SR, warga Sidoarjo, telah ditangkap. Seorang rekan pelaku berinisial AL juga turut diamankan karena diduga membantu membuang jasad korban.
“Hasil pemeriksaan menunjukkan korban dipukul delapan kali menggunakan besi pemotong kertas, tiga kali di teras dan lima kali di dalam kamar toko,” ujar AKP Abid dalam keterangan pers, Selasa (29/7/2025).
Menurut Abid, pelaku memancing korban datang ke toko fotokopi miliknya di Sidoarjo dengan iming-iming pekerjaan lepas (freelance).
Namun, setibanya di lokasi, pelaku menagih uang sebesar Rp5 juta yang sebelumnya pernah ia berikan kepada korban sebagai ‘pelicin’ agar korban bisa lolos menjadi pegawai negeri sipil (PNS).
Permintaan itu ditolak korban karena tidak memiliki uang, hingga pelaku tersulut emosi dan melakukan tindak kekerasan.
“Setelah korban tersungkur, pelaku melanjutkan dengan mencekik leher korban menggunakan besi pemotong kertas,” kata Abid.
Setelah memastikan korban tidak bernyawa, Syahrama kemudian menghubungi temannya, AL, untuk meminta bantuan memindahkan jasad korban.
AL disebut tidak mengetahui bahwa paket yang diangkatnya berisi mayat. Kepada AL, pelaku mengatakan bahwa isi kardus tersebut adalah tembakau yang akan dijual.
“Ibu tersangka bahkan sempat melihat proses pengangkutan dan menanyakan isi kardus. Pelaku menjawab itu adalah tembakau,” kata Abid.
Pada Minggu (27/7/2025) dini hari, pelaku membawa jasad korban menggunakan sepeda motor Honda Beat milik korban.
Sementara AL mengendarai motor lain dan diminta berhenti di lokasi berbeda. Di titik itulah, SR melanjutkan perjalanan sendiri dan membuang jasad korban di wilayah Kedamean, Gresik.
“AL tidak ikut membuang jasad. Dia hanya diminta menunggu dengan alasan ada transaksi tembakau,” ujar Abid.
Setelah membuang jasad, Syahrama dan AL kembali ke arah Sidoarjo dan sempat menitipkan sepeda motor korban. Syahrama akhirnya diamankan oleh polisi pada Senin pagi, di rumah kontrakannya di wilayah Menganti, Gresik.
Dalam proses penyelidikan, polisi telah memeriksa enam saksi dan mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian. Di antaranya lakban, handuk, handphone milik korban, dan sepeda motor yang digunakan pelaku untuk mengangkut jasad.
Pihak kepolisian masih mendalami peran AL dalam kasus ini, termasuk sejauh mana ia mengetahui tindakan pelaku. SR kini ditahan di Polres Gresik dan dijerat dengan pasal pembunuhan berencana.(ivn/lio)




