Mobil Menabrak Lampu Hias di Kayutangan, Siap Ganti Rugi

Mobil Menabrak Lampu Hias di Kayutangan
Mobil Menabrak Lampu Hias di Kayutangan

 

Kota Malang, blok-a.com – Viral di medsos sebuah mobil Taft warna hijau dengan nopol N 1630 menabrak salah satu lampu hias yang berada di kawasan Kayutangan Heritage Jalan Basuki Rahmat Kota Malang.

Akibatnya lampu tersebut rusak hingga terlepas dari dudukannya usai ditabrak sebuah mobil.

Berdasarkan postingan di medsos, kejadian itu terjadi pada tanggal 27 November. 2024, dini hari.

Menanggapi postingan ini,  Unit Gakkum Satlantas Polresta Malang Kota langsung bergerak mencari identitas pemilik mobil yang menabrak lampu hias di kawasan Kayutangan Heritage Jalan Basuki Rahmat Kota Malang.

Tidak membutuhkan waktu lama, pelaku penabrak tersebut berhasil ditemukan. Setelah itu, pihak kepolisian melakukan koordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang.

Kanit Gakkum Satlantas Polresta Malang Kota, Iptu Moch Isrofi membenarkan hal tersebut.

“Setelah menerima laporan dari pihak DLH, kami langsung mencari penabrak lampu hias Kayutangan Heritage. Telah kami cari dan sudah ditemukan, ternyata yang bersangkutan (pelaku penabrak) berasal dari Kecamatan Wagir Kabupaten Malang,” ujar Isrofi kepada awak media, Selasa (3/12/2024).

Selanjutnya, hal tersebut diambil alih oleh DLH Kota Malang. Terkait perkara ganti rugi lampu hias yang rusak ditabrak tersebut.

“Langsung diambil alih sama DLH Kota Malang. Dan sudah dalam proses bertanggung jawab mengenai ganti rugi dan pembenahan fasilitas umum lampu hias yang rusak tersebut,” jelasnya.

Sementara itu, hal senada juga diungkapkan oleh Kepala Bidang Ruang Terbuka Hijau (Kabid RTH) DLH Kota Malang, Laode KB Alfitra.

“Pada hari ini sekira pukul 10.00 WIB, penabrak lampu hias Kayutangan Heritage telah datang ke kantor kami. Untuk identitas dari penabrak yaitu berinisial OC, warga Kecamatan Wagir Kabupaten Malang,”

“Dan saat kami tanya, ternyata yang bersangkutan ini tidak sengaja menabrak lampu hias itu. Istilahnya, kecelakaan tunggal,” bebernya.

Dan dari hasil pertemuan dengan pihak DLH itu, bahwa si penabrak memiliki itikad baik dan sanggup mengganti rugi perbaikan lampu hias yang rusak tersebut.

“Jadi, si penabrak sanggup memperbaiki, dengan nilai biaya perbaikan sekitar Rp 8 juta sampai Rp 10 juta. Dan ini sedang kami proses untuk pernyataan kesanggupannya, dan besok si penabrak akan menandatangani pernyataan kesanggupan itu,” ungkapnya.

Sambil menunggu pelaku penabrak menandatangani pernyataan, pihak DLH juga berkoordinasi dengan pembuat lampu hias tersebut.

“Kami juga masih koordinasi dengan workshopnya. Karena bahan dan materialnya dari pabrikan,” pungkasnya. (ags/bob)

Exit mobile version