Longsor Tambang Galian C di Magetan Tewaskan Pekerja, Pemkab Hentikan Operasional – Minta Audit

Bupati Magetan saat turun ke lokasi tambang Galian C yang tewaskan pekerja.
Bupati Magetan saat turun ke lokasi tambang Galian C yang tewaskan pekerja.

Magetan, blok-a.com – Satu pekerja tambang tewas akibat longsor di area pertambangan Desa Trosono, Kecamatan Parang, Magetan, Sabtu (27/9/2025). Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magetan langsung mengambil langkah cepat dengan menghentikan sementara operasional tambang di lokasi kejadian.

Bupati Magetan Hj. Nanik Sumantri menyampaikan, pemerintah daerah akan memaksimalkan kewenangan yang dimiliki untuk mencegah terulangnya tragedi serupa.

“Pemerintah Kabupaten harus hadir melalui kebijakan-kebijakan yang bisa dijalankan dalam upaya melindungi kepentingan dan keselamatan bersama. Khususnya terkait dengan permasalahan tambang yang ada di Magetan,” ujarnya dalam siaran pers melalui Diskominfo Magetan, Senin (29/9/2025).

Langkah yang ditempuh Pemkab meliputi penghentian sementara aktivitas tambang di Trosono, permintaan audit menyeluruh kepada Pemprov Jawa Timur, serta instruksi agar DLHP meningkatkan monitoring dan evaluasi bersama pemangku kepentingan. Kebijakan ini disebut untuk mencegah bencana baik dari faktor alam maupun sosial.

“Kami ingin persoalan pertambangan yang ada di Magetan dapat terkelola dengan baik di berbagai aspek, baik dari aspek kepentingan ekonomi, maupun sosial. Dan yang tidak kalah penting adalah terkait konservasi lingkungan serta keamanan masyarakat,“ terang Nanik.

Bupati juga mengingatkan pengelola tambang untuk disiplin mematuhi aturan, mulai dari perizinan, proses operasional, hingga reklamasi pascatambang.

Data Pemkab mencatat ada 14 lokasi tambang di Magetan. Sebanyak 10 di antaranya telah memiliki IUP Operasi Produksi, sementara empat lainnya masih dalam proses perizinan.

Namun, persoalan pengawasan masih menjadi pekerjaan rumah. Keterbatasan kewenangan pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam UU No. 3 Tahun 2020 dan Perpres No. 55 Tahun 2022 membuat pengawasan di tingkat lokal kurang maksimal.

Tragedi Trosono menjadi pengingat bahwa celah ini bisa berakibat fatal bagi masyarakat.(nan/lio)

Exit mobile version