Kabupaten Malang, blok-A.com – Polisi menetapkan pelatih Taekwondo MR (25) sebagai tersangka pelecehan seksual.
MR ditetapkan sebagai tersangka pada Sabtu (9/08/2022). Kapolres Malang, AKBP Ferli Hidayat mengatakan, kasus itu sudah masuk dalam proses penyidikan.
Hasil dari penyidikan, MR dan korbannya adalah sepasang kekasih. Mereka berlatih bersama di Kecamatan Gondanglegi.
Pelecehan seksual itu, berdasarkan hasil pemeriksaan, MR melakukan dari tahun 2016 hingga 2021.
“Pelaku adalah pelatih dan korban adalah muridnya,” kata Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat melalui AKP Donny K. Bara’langi, Senin (15/08/2022).
Donny menjelaskan, MR melakukan pelecehan seksual dengan mengajak berhubungan badan. Korban diberi janji akan dinikahi. Korban pun atas dasar cinta mengiyakan permintaan itu.
Untuk lebih meyakinkan, MR juga menjalin hubungan baik dengan orang tua korban. Orang tua korban pun menganggap MR layaknya saudara.
Hal ini pun membuat MR seperti suami dari korban. MR beberapa kali memaksa berhubungan badan korban. Korban sempat mengelak hingga dilakukan pemaksaan.
“Korban menolak ajakan pelaku, dan sempat mengadu kepada atasan klub Taekwondo mereka,” tuturnya.
Selain korban, dalam hasil pemeriksaan juga terdapat calon korban-korban lain dari MR.
Pelaku pun sempat diskorsing oleh ketua KONI untuk melatih, namjn sampai saat ini ia masih melatih taekwondo,” imbuhnya.
MR pun saat ini sudah ditahan. Donny menjelaskan, kini polisi sedang melengkapi berkas dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk berkas kasusnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang.
“Atas perbuatannya, ia dikenakan pasal 81 Jo 76D Sub pasal 82 Jo Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” tutupnya.
Sebagai informasi, kasus ini sudah dilaporkan sejak awal 2022 lalu. Polisi butuh waktu sekitar tujuh bulan untuk menetapkan MR sebagai tersangka.
Dari data yang dihimpun blok-A.com, MR sempat tidak mengakui perbuatannya.
Namun polisi tetap melakukan upaya penyelidikan berdasarkan hasil visum korban, keterangan sejumlah saksi hingga ditetapkan tersangka minggu lalu. (mg1/bob)




