Blok-a.com – Seorang publik figur sekaligus pengusaha muda, Ahmad Taqiyuddin Malik atau lebih dikenal Taqy Malik, tengah menjadi sorotan publik setelah terseret kasus sengketa tanah di kawasan Bogor, Jawa Barat. Kasus ini bermula dari transaksi jual beli tanah yang kemudian berujung pada gugatan wanprestasi (cidera janji) dan proses hukum panjang hingga tingkat Mahkamah Agung.
Awal Mula Sengketa
Permasalahan ini berawal dari perjanjian jual beli delapan kavling tanah antara Taqy Malik dan seorang pengusaha bernama Sirhan di kawasan Tanah Sereal, Bogor.
Pada 17 Juni 2022, keduanya menandatangani Perjanjian Perikatan Jual Beli (PPJB) dengan nilai total mencapai Rp 9 miliar, setelah mendapat potongan dari harga semula yang mencapai puluhan miliar rupiah.
Taqy Malik kemudian melakukan pembayaran uang muka sebesar Rp 1 miliar, disusul beberapa kali cicilan hingga total mencapai sekitar Rp 2,2 miliar. Berdasarkan perjanjian, batas waktu pelunasan penuh ditetapkan pada Juni 2023.
Namun, hingga tenggat waktu tersebut berakhir, sisa pembayaran sebesar Rp 6,8 miliar belum juga dilunasi oleh Taqy Malik. Di tengah belum selesainya pembayaran, lahan itu sudah mulai dimanfaatkan olehnya, salah satunya untuk membangun rumah contoh, serta Masjid Malikal Mulki yang berdiri di atas dua kavling tanah yang belum lunas.
Upaya Hukum dan Putusan Pengadilan
Melihat tidak adanya pelunasan dan komunikasi yang memadai, pihak Sirhan mengirimkan surat peringatan dan somasi. Namun karena tidak mendapat tanggapan berarti, kasus ini akhirnya dibawa ke ranah hukum perdata, dengan dasar gugatan wanprestasi.
Proses hukum berjalan panjang hingga mencapai tiga tingkatan peradilan.
25 Juli 2024 – Pengadilan Negeri Bogor memutuskan Taqy Malik terbukti melakukan wanprestasi, membatalkan sebagian besar perjanjian jual beli, dan memerintahkan pengosongan lahan.
10 Oktober 2024 – Taqy Malik mengajukan banding, namun Pengadilan Tinggi Bandung menguatkan putusan PN Bogor.
22 Mei 2025 – Mahkamah Agung menolak kasasi Taqy Malik melalui Putusan No. 1145 K/PDT/2025, sehingga putusan tersebut berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Dengan demikian, Taqy Malik diwajibkan mengosongkan tujuh kavling tanah, termasuk lahan tempat berdirinya Masjid Malikal Mulki.
Polemik Masjid dan Dana Donasi
Kasus ini kemudian semakin ramai diperbincangkan setelah muncul polemik terkait pendanaan Masjid Malikal Mulki. Pembangunan masjid tersebut diketahui didanai dari donasi publik, melalui gerakan Rp 30 ribu per orang.
Pihak penggugat menuding bahwa donasi tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk pembelian rumah di kawasan yang sama. Namun, kuasa hukum Taqy Malik membantah tuduhan itu, menegaskan bahwa transaksi jual beli lahan dilakukan pada Juni 2022, sedangkan Yayasan Malikal Mulki baru didirikan pada Februari 2023, setelah pembangunan dimulai.
Secara hukum, penggugat menegaskan bahwa tanah yang belum lunas masih menjadi hak milik penjual dan belum sah diwakafkan, sehingga masjid yang berdiri di atasnya tidak memiliki dasar hukum wakaf yang kuat.
Penyerahan Tanah dan Permintaan Maaf
Setelah melalui proses hukum panjang hingga kasasi, Taqy Malik akhirnya menyerahkan kembali tujuh kavling tanah kepada pemilik sahnya pada Sabtu, 11 Oktober 2025. Dalam kesempatan tersebut, ia menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada pihak penjual dan keluarga.
“Saya pribadi memohon maaf ya, memohon maaf yang sebesar-besarnya kepada pihak penjual tanah dan juga kepada pihak keluarga yang bersangkutan atas segala sesuatu yang sudah terjadi,” kata Taqy Malik saat ditemui di kawasan Bogor, Jawa Barat, Sabtu (11/10/2025), dikutip dari Detik.
Ia juga mengakui kesalahannya telah membangun masjid di atas lahan yang belum sepenuhnya menjadi miliknya.
Saya mengakui kesalahan saya bahwasanya di perjalanan ketika awal saya berjuang untuk menggerakkan Masjid Malikal Mulki itu, terjadi namanya wanprestasi ya. Saya tidak sanggup bayar”, ucap Taqy Malik
Meski bangunan masjid kini sudah tidak ada, Taqy menegaskan bahwa semangat dakwah dan kegiatan sosial akan terus berjalan. Ia bahkan berencana menjual rumah miliknya untuk kemudian menyalurkan hasilnya kepada pembangunan masjid dan pesantren di daerah pedalaman.
“Mungkin masjid fisiknya sudah tidak ada, saya bilang. Tapi pergerakannya terus ada. Pergerakan dakwah itu masih ada,” pungkasnya. (mg2)
Penulis: Muhammad Naufal Abiyyu (mahasiswa magang UTM Bangkalan)




