Banyuwangi, blok-a.com – Jajaran Polresta Banyuwangi melalui Unit Reskrim Polsek Rogojampi mengamankan empat pemuda anggota komunitas motor bernama “BRUTALITY” yang kedapatan membawa senjata tajam saat melakukan konvoi pada Minggu (25/5/2026) dini hari.
Keempat pemuda tersebut diamankan setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait rombongan pengendara motor yang konvoi sambil membawa senjata tajam di wilayah Dusun Kedunen, Desa Bomo, Kecamatan Blimbingsari.
Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 02.00 WIB. Warga merasa resah melihat sekelompok pemuda yang melintas menggunakan sepeda motor dengan mengenakan hoodie hitam bertuliskan “Family Ambaroad”. Sebagian besar anggota rombongan diketahui masih berstatus pelajar SMP.
Hasil pemeriksaan polisi mengungkap bahwa sebelum melakukan konvoi, kelompok tersebut diduga mengonsumsi minuman keras jenis arak. Saat melintas di tikungan Monas Dusun Kedunen, mereka sempat terlibat gesekan dengan kelompok pemuda lain hingga terjadi aksi saling lempar batu.
Petugas yang telah melakukan pemantauan kemudian bergerak cepat dan mengamankan sejumlah anggota rombongan. Dari tangan mereka, polisi menyita beberapa senjata tajam dan benda berbahaya, yakni satu celurit hitam sepanjang 30 sentimeter, satu celurit sepanjang 60 sentimeter, satu pedang sepanjang 80 sentimeter, serta rantai besi sepanjang dua meter yang diduga akan digunakan untuk tawuran.
Polisi menetapkan empat orang sebagai tersangka. Tersangka utama berinisial MAR (20), warga Desa Tembokrejo, Kecamatan Muncar, ditahan dan dititipkan di Rumah Tahanan Polresta Banyuwangi karena diduga memiliki senjata tajam tanpa izin.
Sementara itu, tiga tersangka lainnya yang masih di bawah umur, yakni NAP (17), MR (16), dan GMA (16), tidak ditahan. Meski demikian, proses hukum terhadap ketiganya tetap berjalan melalui mekanisme splitsing atau pemisahan berkas perkara sesuai ketentuan yang berlaku.
Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Dr. Rofiq Ripto Himawan, menegaskan pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap kelompok atau geng motor yang mengganggu ketertiban masyarakat.
“Membawa senjata tajam seperti celurit dan pedang di ruang publik dengan dalih solidaritas kelompok, terlebih di bawah pengaruh minuman keras, merupakan tindakan pidana serius yang mengancam keselamatan orang lain. Ini peringatan keras dari kami. Jangan coba-coba mengganggu kondusivitas Bumi Blambangan, atau seragam tahanan yang akan menanti kalian,” tegasnya.
Saat ini, Unit Reskrim Polsek Rogojampi bersama Satreskrim Polresta Banyuwangi masih melengkapi administrasi penyidikan untuk proses pelimpahan perkara ke kejaksaan. Polisi memastikan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Blimbingsari dan Rogojampi kembali aman dan kondusif.




