Gegara Anjing Peliharaan Mati, Majikan di Malang Diduga Aniaya dan Sekap ART

penganiayaan warga
Ilustrasi penganiayaan.

Kabupaten Malang, blok-a.com – Seorang majikan berinisial HMN (45), warga Kecamatan Sukun, Kota Malang, dilaporkan ke Polresta Malang atas dugaan penganiayaan dan penyekapan terhadap asisten rumah tangga (ART)-nya, HNF (21), warga Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang.

Laporan tersebut diajukan oleh pihak keluarga korban setelah aksi kekerasan yang diduga terjadi pada Senin (30/9/2024) lalu.

Menurut keterangan Supandi, paman korban, HNF sudah bekerja selama setahun di rumah pelaku dan tinggal bersama di sana.

Selain mengurus pekerjaan rumah tangga, HNF juga ditugaskan untuk merawat anjing peliharaan majikannya.

“Anjing peliharaan pelaku pada tanggal 28 September 2024 tak sengaja memakan obat tumbuhan hingga mati. Mengetahui anjingnya mati, pelaku marah lalu melampiaskannya kepada korban,” jelas Supandi saat ditemui awak media.

Akibat kematian anjing tersebut, HNF diduga menjadi sasaran amarah HMN.

Supandi melanjutkan bahwa selama dua hari berturut-turut, korban disekap di dalam rumah dan tidak diberi makan, hingga kondisinya lemas.

Puncaknya terjadi pada Senin (30/9) malam, ketika pelaku diduga memukul kepala korban dengan tangan kosong serta menjambak rambutnya.

Merasa tidak kuat menghadapi perlakuan tersebut, HNF kemudian meminta bantuan dari temannya, yang akhirnya melaporkan kejadian ini kepada pihak keluarga. Keluarga korban pun segera mendatangi rumah HMN untuk menyelamatkan HNF.

“Kondisinya seperti depresi berat dan menangis terus seperti ketakutan. Sekarang masih opname di RSSA,” tambah Supandi.

Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Yudi Risdiyanto, membenarkan adanya laporan dugaan penganiayaan tersebut.

Saat dikonfirmasi pada Jumat (4/10), ia mengatakan bahwa kasus ini masih dalam tahap penyelidikan.

“Benar, pihak keluarga korban sudah membuat laporan resmi dan telah mengirimkan permintaan visum ke RSSA. Kami masih menunggu hasil visumnya, dan korban juga belum bisa hadir untuk dimintai keterangan karena masih menjalani perawatan,” ujar Ipda Yudi.(ags/lio)

Exit mobile version