Fenomena Tanah Bergerak di Malang dari 2016 Hingga 2025, Ini Dampaknya

Rumah rusak akibat tanah gerak di Kecamatan Kalipare, Kabupaten Malang (dok. BPBD Kabupaten Malang)
Rumah rusak akibat tanah gerak di Kecamatan Kalipare, Kabupaten Malang (dok. BPBD Kabupaten Malang)

Kabupaten Malang, blok-a.com – Fenomena tanah bergerak terjadi di Dusun Bulurejo RT 01 RW 05, Desa Tumpakrejo, Kecamatan Kalipare, Kabupaten Malang. Kondisinya kini semakin memburuk pada tahun 2025.

Peristiwa ini pertama kali terdeteksi pada 2016 dan terus berlanjut hingga sekarang.

Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik BPBD Kabupaten Malang, Sadono Irawan, menjelaskan bahwa pergerakan tanah kembali terjadi pada 28 November 2024 lalu. Setelahnya tanah bergerak itu juga dilaporkan terjadi pada Senin (6/1/2025) kemarin.

Dari prediksi BPBD, pergerakan tanah tersebut masih terus berlangsung dan kemungkinan akan semakin parah jika hujan deras terus mengguyur wilayah tersebut.

“Pada saat itu pergeseran tanah saat ini belum terlalu lebar tetapi karena di lokasi dan kemungkinan akan bertambah setiap hari, terutama jika hujan turun deras,” ungkap Sadono, Selasa (8/1/2025).

Lebih lanjut, Sadono menjelaskan, bahwa pergerakan tanah di Dusun Bulurejo ini sudah terjadi sejak 2016. Diawali oleh pergeseran di lahan tebu milik warga setempat, yakni Untung dan Umar.

Pada awalnya, pergerakan tanah tersebut tidak terlalu signifikan. Namun pemerintah memutuskan melakukan relokasi karena banyaknya warga yang tinggal di sekitar lokasi.

“Pada saat itu pergeseran tanah belum terlalu lebar, tetapi karena di lokasi tersebut ada warga yang bermukim, jadi dilakukan relokasi,” sambungnya.

Seiring berjalannya waktu, fenomena tanah bergerak ini semakin meluas, terutama pada tahun 2023 dan 2024. Pergerakan tanah yang paling parah terjadi di lahan tebu milik Untung yang berada dekat dengan pemukiman warga.

Dampaknya, lahan tebu mengalami pergeseran yang sangat signifikan, dengan lebar sekitar tiga meter, kedalaman tiga meter, dan panjang 300 meter.

“Jarak retakan tanah dengan pemukiman warga kurang lebih 35 meter. Kemudian, terjadi perubahan posisi tanah bangunan mulai tahun 2016 hingga 2024 sekitar kurang lebih lima meter yang berdampak pada empat rumah warga,” bebernya

Selain permukiman warga, tanah bergerak juga melintang pada badan jalan. Sehingga hal ini menyebabkan perpindahan parit yang melintang.

“Selain itu, saluran air selokan yang terganggu juga mengikis tanah setiap kali hujan,” lanjut Sadono.

Untuk menangani permasalahan ini, BPBD Kabupaten Malang sudah melakukan kaji cepat dan berkoordinasi dengan berbagai instansi terkait untuk penanganan awal. Meskipun keempat rumah tersebut masih dihuni oleh pemiliknya, BPBD telah menyiapkan langkah-langkah mitigasi.

“Apabila kondisi pergerakan tanah semakin parah, empat rumah warga yang paling dekat dengan lokasi akan dilakukan relokasi,” pungkasnya. (ptu/bob)

 

Exit mobile version