Blok-a.com – Pada Minggu (19/10) dini hari, sekitar pukul 01.00 WIB, aparat Polrestabes Surabaya menggerebek sebuah kamar hotel di Surabaya yang digunakan untuk aktivitas seks sesama jenis. Sebanyak 34 pria berhasil diamankan dan kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Menurut keterangan AKBP Erika, Kepala Satuan Samapta Polrestabes Surabaya, penggerebekan dilakukan usai polisi menerima laporan warga yang curiga dengan aktivitas sekelompok pria di hotel tersebut. Ketika petugas tiba di lokasi, ditemukan puluhan pria dalam satu ruangan dan dalam kondisi tanpa busana.
“Kami mengamankan 34 orang yang terdiri dari peserta dan penyelenggara kegiatan. Mereka diduga melakukan tindakan yang melanggar norma kesusilaan,” ujar AKBP Erika.
Dari lokasi kejadian, penyidik menyita sejumlah barang bukti seperti alat kontrasepsi, ponsel, serta perangkat elektronik lainnya.
Selanjutnya, Kepala Satuan Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Edy Herwiyanto, menjelaskan bahwa berdasarkan keterangan salah satu tersangka, berinisial RK (yang berperan sebagai admin utama), pesta ini digagas lewat komunikasi antar jaringan.
RK menghubungi temannya MR untuk meminta dukungan dana guna menyelenggarakan acara tersebut. MR kemudian mentransfer sekitar Rp 1,7 juta untuk pemesanan kamar dan tambahan sekitar Rp 400 ribu untuk pembelian poppers. Informasi mengenai acara kemudian disebarkan lewat grup WhatsApp.
Acara dimulai dengan registrasi peserta pada pukul 18.00 WIB, kemudian peserta dijemput oleh admin pembantu dan diarahkan ke kamar hotel.
“Sekitar pukul 21.30 WIB sesi permainan dimulai, diikuti puncak acara yakni pesta seks sesama jenis yang berlangsung hingga malam hari,” terang AKBP Edy.
Berikut sederet fakta-fakta terkait Kasus Pesta Gay di Surabaya:
1. Pesta Sudah Digelar di Hotel Surabaya Sebanyak 8 Kali
Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Edy Herwiyanto membeberkan temuan dari hasil penyelidikan, kegiatan pesta seks sesama jenis telah berlangsung sebanyak delapan kali.
“Tujuh kali di hotel yang sama (Surabaya), dan satu kali di lokasi berbeda,” ujarnya di Mapolrestabes Surabaya, Rabu (22/10/2025).
AKBP Edy mengatakan, acara tersebut tidak memungut biaya dari peserta karena telah ditanggung oleh pihak penyandang dana. Tujuan utama dari kegiatan itu adalah untuk mencari kesenangan dan sensasi seksual.
“Seluruh peserta yang diamankan adalah pria dewasa. Sebagian mengaku baru pertama kali ikut, sementara lainnya sudah beberapa kali terlibat,” ucapnya.
Polisi akan melibatkan tenaga psikiater untuk melakukan pemeriksaan terhadap seluruh tersangka.
“Kami tidak hanya melakukan penegakan hukum, tetapi juga berupaya memberikan pendampingan agar mereka bisa kembali menjalani kehidupan yang lebih sehat,” ucapnya
2. Ada 4 Kelompok Peserta
Polisi kini telah menetapkan 34 orang sebagai tersangka kasus pesta gay di Surabaya. Dalam proses penyidikan terungkap, ada empat Kelompok berdasarkan peran masing-masing.
Kelompok pertama adalah penyandang dana, terdiri dari satu individu yang diduga membiayai seluruh kegiatan.
“Kelompok kedua adalah pengelola utama, yang bertugas menyusun materi promosi dan membentuk grup komunikasi untuk menjaring peserta,” ujar AKBP Edy.
Kelompok ketiga, terdiri dari tujuh orang yang berperan sebagai koordinator lapangan. Mereka membantu menyebarkan informasi melalui media sosial dan aplikasi pesan instan, menjemput peserta dari area lobi hotel, serta menyiapkan kebutuhan teknis seperti konsumsi dan permainan.
“Kelompok keempat terdiri dari 25 peserta yang hadir dalam kegiatan tersebut. Tujuan dari aktivitas ini adalah untuk mencari kesenangan dan sensasi seksual,” ucapnya.
3. Dijerat UU Pornografi
Seluruh tersangka pesta seks sesama jenis dijerat Undang-Undang Pornografi. Mereka langsung ditahan. Terlihat, mereka duduk bersila dengan kepala tertunduk. Mereka mengenakan seragam tahanan berwarna oranye.
“Mereka seluruhnya kini dalam proses penyidikan lanjutan dan telah ditahan,” katanya.
Seluruh tersangka dikenakan pasal berbeda sesuai peran masing-masing. Penyandang dana dijerat dengan Pasal 33 junto Pasal 7 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau Pasal 296 KUHP.
“Untuk koordinator lapangan, Pasal 45 ayat 1 junto Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang ITE hasil revisi tahun 2024, Pasal 29 junto Pasal 4 ayat 1 UU Pornografi, serta Pasal 55 dan 56 KUHP,” pungkas AKBP Edy.
4. ASN Terlibat Pesta Gay
Diberitakan sebelumnya, penggerebekan dilakukan pada Minggu dini hari (19/10) sekitar pukul 01.00 WIB oleh tim gabungan dari Sat Samapta, Polsek Wonokromo, dan Satreskrim Polrestabes Surabaya. Operasi ini berawal dari laporan warga yang mencurigai aktivitas tidak lazim di salah satu lantai hotel.
Setelah berkoordinasi dengan manajemen hotel, petugas mendatangi kamar yang dimaksud dan menemukan puluhan pria dalam kondisi tanpa busana, diduga tengah melakukan aktivitas seksual secara berkelompok.
Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) asal Sidoarjo, Jawa Timur, ikut digrebek polisi saat melakukan pesta seks sesama jenis di sebuah hotel kawasan Ngagel, Surabaya, Minggu (19/10/2025) dini hari.
“Iya benar, ada PNS yang ditangkap saat pesta sesama jenis itu,” kata Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Surabaya Iptu Eddie Octavianus Mamoto, Selasa (21/10/2025).
Dia belum bersedia mengungkap identitas ASN tersebut karena masih dalam proses pemeriksaan.
“ASN itu asal Sidoarjo, namanya belum bisa kami sampaikan karena masih kami dalami,” ucap Eddie. (mg1/gni)
Penulis: Rosa Dwi Eliyah (Mahasiswa Magang UTM Bangkalan)











Balas
Lihat komentar