Blok-a.com – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) melaporkan ormas Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya ke Polda Metro Jaya atas pendudukan aset tanah milik negara. Tanah yang dikuasai GRIB tercatat seluas 127.780 meter persegi dan merupakan aset sah milik negara berdasarkan Sertifikat Hak Pakai (SHP) No. 1/Pondok Betung Tahun 2003. Sengketa ini telah menghambat pembangunan gedung arsip BMKG yang seharusnya dimulai sejak November 2023.
Kasus perebutan lahan ini baru terungkap ke publik ketika BMKG melapor ke Kepolisian Daerah Metro Jaya, Selasa, 20 Mei 2025. Laporan tersebut atas dugaan pendudukan lahan milik negara secara sepihak oleh sebuah kelompok organisasi kemasyarakatan.
“BMKG memohon bantuan pihak berwenang untuk melakukan penertiban terhadap Ormas GRIB Jaya yang tanpa hak menduduki dan memanfaatkan aset tanah negara milik BMKG,” kata Plt. Kepala Biro Hukum, Humas, dan Kerja Sama BMKG Akhmad Taufan Maulana, seperti dikutip Antara.
Surat tersebut juga ditembuskan kepada Satgas Terpadu Penanganan Premanisme dan Ormas di bawah Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam), Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Polres Tangerang Selatan, serta Polsek Pondok Aren.
Ormas Grib Jaya Menduduki Lahan BMKG Selama 2 – 3 Tahun
Selama menduduki lahan itu, Ormas Grib Jaya menggunakan lahan tersebut untuk mengadakan berbagai kegiatan seperti pasar malam hingga kontes burung
“Untuk kegiatan masifnya itu ada 2 hingga 3 tahunan lah,” kata Sekretaris Utama BMKG, Gusmanto, kepada wartawan di di Tangerang pada Sabtu (24/5/2025).
BMKG melaporkan pendudukan lahan tersebut dengan Pasal 167 KUHP tentang memasuki pekarangan tanpa izin, Pasal 385 KUHP tentang penggelapan hak atas barang tidak bergerak, dan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama di muka umum terhadap orang atau barang.
Ormas Grib Jaya Menarik Pungutan Terhadap Pedagang
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan Ormas GRIB Jaya diduga menarik pungutan liar dari para pedagang di lokasi tersebut. Pedagang yang dimaksud berjualan pecel lele hingga hewan kurban.
GRIB menarik jutaan rupiah dari para pedagang uang ‘setoran’ ditransfer pada pimpinan GRIB Jaya yang berinisial Y. Saat ini, ia telah ditangkap aparat.
“Pengusaha pecel lele dipungut Rp 3,5 juta per bulan, kemudian dari pengusaha pedagang hewan kurban, itu telah dipungut Rp 22 juta. Jadi dua korban ini langsung mentransfer kepada oknum anggota ormas saudara Y,” tuturnya di Tangerang, Sabtu, 24 Mei 2025.
Ormas Grib Jaya Meminta Ganti Rugi RP 5 Miliar
BMKG memastikan tanah tersebut sah dimiliki negara berdasarkan Sertifikat Hak Pakai (SHP) No. 1/Pondok Betung Tahun 2003. Di mana, sebelumnya tercatat sebagai SHP No. 0005/Pondok Betung. Kepemilikan tanah tersebut telah dikuatkan oleh sejumlah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Termasuk Putusan Mahkamah Agung RI No. 396 PK/Pdt/2000 tanggal 8 Januari 2007.
Di tanah tersebut hendak dibangun Gedung Arsip BMKG. Namun pembangunan yang telah dimulai sejak 24 November 2023 itu terhambat oleh adanya anggota ormas GRIB Jaya. Pihak GRIB mengaku sebagai ahli waris tanah, bahkan memaksa pekerja untuk menghentikan aktivitas konstruksi. Pihak ormas pun turut mengajukan tuntutan ganti rugi senilai Rp 5 miliar sebagai syarat penarikan massa dari lokasi proyek.
Pembongkaran Posko Ormas Grib Jaya
Posko GRIB Jaya yang berdiri di lahan BMKG kini dibongkar oleh Polda Metro Jaya pada Sabtu 24 Mei 2025. Pembongkaran mulai dilakukan sekitar pukul 17.00 WIB, yang dimulai dengan pengosongan posko. Para petugas kepolisian dibantu Satpol PP mengosongkan isi posko.
Dari posko tersebut barang-barang yang dikeluarkan di antaranya lemari, bantal, dipan, hingga sound system. Tak berselang lama, ekskavator mengawali pembongkaran. Ruang santai posko lebih dulu dibongkar. Selanjutnya ruang utama posko dirobohkan. Sekitar 30 menit, ekskavator berhasil meratakan posko Ormas GRIB Jaya.
17 Anggota Ormas Grib Jaya Ditangkap
Polda Metro Jaya menangkap 17 orang anggota GRIB Jaya yang diduga menduduki lahan milik BMKG di Pondok Aren, Tangerang Selatan. Dari 17 orang tersebut, enam di antaranya mengklaim sebagai ahli waris tanah.
“17 Orang, 11 di antaranya adalah anggota ormas GRIB Jaya, salah satunya adalah berinisial Y, yang merupakan Ketua DPC ormas GRIB Jaya Tangsel. Kemudian enam orang lainnya yang mengaku sebagai ahli waris di tanah ini,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi di Tangerang, Sabtu, 24 Mei 2025.
Dalam pengamanan lokasi sengketa tanah ini, Polda Metro Jaya menyita beberapa barang bukti. Seperti senjata tajam hingga karcis parkir yang digunakan anggota ormas itu untuk mendapat keuntungan.
Hingga saat ini penyidik Polda Metro Jaya masih melakukan pendalaman kasus pendudukan lahan tersebut untuk mengungkap dalang penguasaan lahan itu. (mg1/gni)




