Mojokerto, Blok-a.com – Fakta baru terungkap dalam kasus kecelakaan kerja yang menewaskan teknisi asal Cina di PT Sun Paper Source (SPS), Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto. Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Mojokerto memastikan korban bukan merupakan pekerja resmi perusahaan, melainkan teknisi yang datang dengan status kunjungan.
Kepala Disnaker Mojokerto, Yoi Afrida, menjelaskan bahwa status korban dibuktikan melalui jenis visa yang digunakan, yakni visa C20 yang merupakan visa kunjungan, bukan visa kerja.
“Yang bersangkutan bukan termasuk pekerja. Visa C20 itu visa kunjungan. Korban datang sebagai satu paket dari mesin yang dibeli perusahaan,” ujar Yoi, Sabtu (28/3/2026).
Korban berinisial HB (33), warga negara Cina asal Shaanxi, diketahui berada di lokasi untuk melakukan perbaikan mesin produksi. Ia meninggal dunia setelah terseret mesin Rewinder A saat proses perbaikan berlangsung pada Sabtu (21/3/2026) dini hari.
Menurut data Disnaker, peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 02.00 WIB. Usai kejadian, korban sempat mendapatkan pertolongan dan dibawa ke RS Mawaddah Medika, Ngoro. Namun, nyawanya tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia dalam perjalanan.
“Penanganan sudah dilakukan pihak perusahaan, termasuk mendatangkan keluarga korban. Pihak imigrasi dan konsulat jenderal juga sudah mengetahui kejadian ini,” tambah Yoi.
Sementara itu, Kapolres Mojokerto, AKBP Andi Yudha Pranata, menegaskan bahwa proses penyelidikan masih terus berjalan. Polisi saat ini tengah memeriksa sejumlah saksi serta mendalami kemungkinan adanya pelanggaran prosedur keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
“Pemeriksaan saksi masih berlangsung untuk memastikan ada tidaknya unsur kelalaian dalam peristiwa ini,” ungkapnya.
Sebagai bagian dari proses penyelidikan, area mesin tempat kejadian telah dipasangi garis polisi. Aparat juga fokus menelusuri penerapan standar keselamatan kerja di lingkungan perusahaan.
Hingga kini, pihak manajemen PT Sun Paper Source belum memberikan keterangan resmi terkait insiden yang menewaskan teknisi tersebut.
Kasus ini menyoroti pentingnya kepatuhan terhadap regulasi ketenagakerjaan, termasuk penggunaan tenaga teknis asing serta penerapan standar keselamatan kerja, guna mencegah terjadinya insiden serupa di masa mendatang. (sya/ova)










Balas
Lihat komentar