Banyuwangi, blok-a.com – Hingga operasi SAR resmi ditutup pada Senin (21/7/2025), data manifest korban tenggelamnya KMP Tunu Pratama Jaya di Selat Bali masih belum jelas dan menyisakan banyak tanda tanya.
Kepala Pelaksana BPBD Banyuwangi, Danang Hartanto, mempertanyakan keakuratan data manifest tersebut. Selain sebagai informasi publik, data ini juga menjadi dasar penyaluran santunan kepada para korban.
“Yang saya tanyakan soal data real manifest, karena selain menjadi dasar untuk saya sampaikan ke masyarakat, juga berkaitan dengan santunan untuk para korban,” ujar Danang saat jumpa pers bersama tim SAR gabungan di Pelabuhan Ketapang.
Namun, pihak-pihak terkait justru saling melempar tanggung jawab soal data manifest tersebut. Koordinator Misi SAR (Sar Mission Coordinator/SMC), Nanang Sigit, menyebut bahwa manifest merupakan tanggung jawab operator kapal dan perusahaan pelayaran.
“Manifest menjadi wewenang pihak ASDP dan Raputra (perusahaan kapal KMP Tunu Pratama Jaya). Tugas kami hanya melakukan pencarian,” jelas Nanang.
Pernyataan itu dibantah oleh pihak ASDP Ketapang. General Manager ASDP Ketapang, Yannes Kurniawan, menegaskan bahwa sesuai Pasal 19 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008, tanggung jawab data manifest ada pada nakhoda kapal.
“Terkait manifest pada Pasal 19 UU 17 Tahun 2008 menjadi tanggung jawab nakhoda,” ujar Yannes.
Sementara itu, pihak PT Raputra Jaya selaku pemilik KMP Tunu Pratama Jaya tetap bersikukuh pada data awal, yaitu sebanyak 65 orang dalam manifest. Rinciannya terdiri dari 53 penumpang dan 12 kru kapal.
“Sesuai data, 53 penumpang dan 12 kru, itu manifestnya,” terang Wakil Kepala Cabang PT Raputra Jaya, Delnov Nababan.
Meski demikian, fakta di lapangan menunjukkan adanya korban selamat maupun meninggal dunia yang tidak tercantum dalam data manifest tersebut. Delnov berdalih, data yang mereka miliki didasarkan pada jumlah tiket yang terjual.
“Nakhoda tidak mungkin menambahkan. Kami selalu berdasar pada data tiket yang ada. Ya, datanya seperti itu (65 orang),” dalih Delnov.(kur/lio)




