MALANG – Walau di tengah pandemi, peredaran narkoba ternyata masih intens terjadi di Kota Malang. Satresnarkoba Polresta Malang Kota pun harus bekerja ekstra memberantas peredaran barang haram itu.
Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Leonardus Harapantua Simarmata mengatakan, ada 21 kasus narkoba yang terungkap di sepanjang bulan Juni 2020. “Dari hasil tersebut, sebanyak 22 tersangka telah kami amankan,” papar Leo, Sabtu (11/7).
Narkoba yang diamankan pun macam-macam jenisnya. Mulai ganja, sabu-sabu, hingga ekstasi.
“Jumlah barang bukti yang kami amankan pun juga beragam. Ganja total seberat 139,14 gram, Sabu-sabu 83,45 gram, dan ekstasi 11 butir,” urai pria berkacamata itu.
Dari data, profesi orang yang berkecimpung di bisnis setan ini juga macam macam. Mulai pekerja swasta sampai mahasiswa.
“Pekerja swasta sebanyak 14 orang, wiraswasta 2 orang, mahasiswa 4 orang, dan tidak bekerja 2 orang,” tutup pria yang dulu menjabat Kapolres Batu itu.
Peran masing-masing pelaku juga beragam. Mulai jadi pemasok, pengedar, pemakai hingga kurir. Tak ada pengecualian, siapapun dan apapun peran mereka, ditangkap dan terkana pasal terkait narkotika.
Ancaman hukuman bagi yang masih nekat “bermain” di bisnis ini minimal lima tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara. Juga ada denda hingga sebesar Rp 10 miliar.