UIN Malang Tegaskan Kini Kasus Dugaan Pemerkosaan Adalah Tindakan Pelaku Pribadi

Pers Rilis Resmi Pernyataan Sikap UIN Maulana Malik Ibrahim Malang terkait dengan kasus pemerkosaan mantan mahasiswanya (blok-a.com / Yogga Ardiawan)
Pers Rilis Resmi Pernyataan Sikap UIN Maulana Malik Ibrahim Malang terkait dengan kasus pemerkosaan mantan mahasiswanya (blok-a.com / Yogga Ardiawan)

Kota Malang, blok-a.com – Universitas Islam Negeri (UIN) Maulana Malik Ibrahim Malang menyatakan kekecewaannya atas pencatutan nama kampus dalam kasus dugaan pemerkosaan yang dilakukan oleh mahasiswa Fakultas Saintek UIN Malang, Ilham Pradana Firmansyah.

Kasus ini menjadi sorotan publik setelah video pengakuan pelaku tersebar luas di media sosial, memperlihatkan dirinya mengaku telah memperkosa seorang mahasiswi UB berinisial B setelah mengkonsumsi minuman keras.

Pranata Humas Ahli Muda UIN Malang, M. Fathul Ulum, menegaskan bahwa kasus tersebut merupakan tindakan pribadi yang tidak berkaitan langsung dengan institusi kampus.

“Ketika video itu viral, kita tanya yang bersangkutan. Versinya dia, dia mengakui. Makanya kita buka, dia mengakui itu sudah mencemarkan nama baik kampus,” ujar Fathul pada Rabu (16/4/2025).

Fathul menyayangkan pernyataan pelaku yang masih mengaku sebagai mahasiswa UIN, padahal tindakan tersebut dilakukan di luar lingkungan akademik. Meski demikian, pihak kampus telah memastikan status pelaku sebagai mahasiswa aktif sebelum kejadian itu terjadi.

“Setelah diselidiki dari tim kemahasiswaan dan tim fakultas, ternyata betul kita mendapatkan data bahwasannya mahasiswa yang mengupload di video media sosial itu adalah mahasiswa UIN Malang. Setelah dipanggil ternyata memang betul Ilham Prada Firmansyah adalah mahasiswa UIN Malang,” tambahnya.

Atas pelanggaran kode etik yang dilakukan, UIN Malang mengambil tindakan tegas dengan mengeluarkan Ilham dari status kemahasiswaannya secara tidak hormat.

“Setelah ditanya akhirnya kita buka kode etik. Dalam kode etik itu memenuhi unsur, ada namanya kode etik mahasiswa sesuai yang dibacakan tadi,” jelas Fathul.

Ia menegaskan bahwa tindakan pelaku berada di luar kewenangan kampus karena terjadi di luar lingkungan UIN Malang. Pihak universitas hanya dapat memberikan sanksi sesuai aturan internal, sementara proses hukum merupakan ranah pribadi dan akan diserahkan kepada aparat penegak hukum.

“Kita berfokus pada kode etiknya. Persoalan lain-lain yang misalkan ada ranah hukum dan lain sebagainya itu adalah sudah persoalan personal,” tegasnya.

Sebelumnya, Rektor UIN Maulana Malik Ibrahim Malang, M. Zainuddin juga menyampaikan pernyataan resmi mengenai kasus ini. Ia menyatakan kekecewaan dan keprihatinannya terhadap perbuatan yang dinilai sebagai pelanggaran berat.

“UIN Maulana Malik Ibrahim Malang sangat kecewa dan prihatin atas kejadian yang dilakukan oleh mahasiswa tersebut. Sesuai SK Rektor Nomor 923 Tahun 2024 tentang Kode Etik dan Tata Tertib Mahasiswa, yang bersangkutan telah melakukan pelanggaran berat,” kata Zainuddin, Selasa (14/4/2025). (yog)

Exit mobile version