Tiada Perpeloncoan di MPLS Kota Malang, Ini Upaya Disdikbud

Kepala Disdikub Kota Malang, Suwarjana saat ditemui awak media (blok-a.com / Yogga Ardiawan)
Kepala Disdikub Kota Malang, Suwarjana saat ditemui awak media (blok-a.com / Yogga Ardiawan)

Kota Malang, blok-a.com – Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) tahun ajaran 2025/2026 di Kota Malang dipastikan bebas dari perpeloncoan dan pungutan yang memberatkan. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Malang menegaskan, tak ada toleransi bagi sekolah yang melenceng dari prinsip pendidikan yang bermartabat.

Kepala Disdikbud Kota Malang, Suwarjana, menegaskan bahwa MPLS murni untuk pengenalan lingkungan sekolah dan bukan ajang balas dendam atau tekanan terhadap siswa baru.

“Jelas untuk MPLS ini, satu, hanya pengenalan lingkungan sekolah. Biar anak-anak paham tentang sekolah itu. Tidak boleh ada kegiatan yang membebani, baik fisik maupun finansial,” tegasnya.

Kegiatan selama MPLS, lanjut Suwarjana, harus mengedukasi, memberi wawasan positif, dan tidak boleh menyimpang dari tujuan utama. Ia bahkan menyarankan sekolah menggandeng instansi resmi seperti Dinas Kesehatan atau kepolisian untuk mengisi materi.

“Tidak boleh ada permintaan peserta didikan harus membawa barang-barang aneh, atribut tidak jelas. Kasihan anak-anak dan orang tua,” tambahnya.

Pengawasan dilakukan secara aktif oleh tim pengawas sekolah dan Disdikbud, termasuk membuka kanal aduan seperti Sambat Kota Malang untuk mengakomodasi keluhan masyarakat. Jika terbukti ada pelanggaran, sanksi langsung diberikan.

“Kalau ada kepala sekolah yang masih melakukan itu (perpeloncoan), pasti akan kami tindak. Kepala sekolah akan kami panggil untuk mendapatkan teguran,” ujarnya.

Soal seragam, Disdikbud juga mengimbau sekolah tidak mewajibkan siswa membeli seragam baru. Siswa diperbolehkan memakai seragam lama dari jenjang sebelumnya atau baju bebas yang rapi sampai seragam gratis dari Pemkot dibagikan.

“Untuk SD jangan beli seragam merah putih dan pramuka. SMP jangan beli biru putih dan pramuka. Silakan pakai seragam TK atau SD sebelumnya. Kalau tidak punya, pakai baju bebas, sopan dan rapi. Tidak ada batasan waktu,” pungkasnya. (yog/bob)

Exit mobile version