Kota Malang, blok-a.com – Aksi demo mahasiswa sempat terjadi di Universitas Islam Malang (Unisma) untuk menuntut pelantikan rektor periode 2022-2026 yakni Prof. Dr. H. Maskuri, M.Si, Senin (5/12/2022).
Aksi tersebut diikuti dengan puluhan mahasiswa Aliansi Mahasiswa Unisma dan beberapa elemen Organisasi Mahasiswa (Ormawa) dengan diawali pembakaran ban di depan Kantor Yayasan.
Korlap Aksi, Ahmad Najib menuturkan aksi tersebut sebagai bentuk penolakan adanya kekosongan jabatan yang akan menyebabkan ketidakstabilan akademik yang ada di Unisma.
“Kekosongan kepemimpinan itu berbahaya, jadi tidak ada penanggungjawab soal penyelenggaraan akademik, maka di aksi yang kami lakukan, kami menuntut pihak yayasan untuk segera melantik rektor terpilih,” ungkap Najib pada Senin (5/12/2022).
Aksi tersebut tidak berjalan lama, sebab pihak yayasan segera merespons. Selanjutnya, perwakilam mahasiswa melakukan audiensi dengan pihak yayasan.
Hasil dari kesepakatan audiensi tersebut pihak yayasan bersedia untuk melakukan pelantikan rektor terpilih pada hari ini Senin (5/12).
Sementara itu, terkait adanya surat dari PBNU tentang pemilihan dan pelantikan rektor Unisma terpilih ditunda sementara waktu, pihak mahasiswa mengetahui hal tersebut. Terlebih terkait problematik ketidak sesuaian dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD ART).
Namun perwakilan mahasiswa menuturkan, pihaknya telah menerima pernyataan langsung dari yayasan bahwa hal tersebut tidak benar adanya.
Terpisah, Kabid SDM dan Keagamaan Pengurus Yayasan Unisma, Ali Ashari mengatakan bahwa seharusnya pelantikan rektor terpilih dilakukan pada Rabu (30/12/2022).
Namun adanya surat dari PBNU tersebut karena sebelumnya terdapat laporan yang mengatasnamakan pengawas yayasan maka pihaknya menghargai dan dilakukan penundaan.
Ali Ashari mengatakan bahwa pemilihan rektor telah selesai dilaksanakan dan memasuki tahap ke 14 atau pelantikan. Pelantikan rektor akan dilakukan pada hari ini, Senin (5/12) sekitar pukul 16.00 WIB.
“Pemilihan rektor juga sudah melalui tahapan seleksi secara administratif, tes kesehatan dan psikologis, kemudian diminta pertimbangan kualitatif di anggota Senat,” tutur Ali Ashari.
“Dari orang yayasan juga dilakukan pertimbangan yang ditabulasi, dewan pembina juga melakukan voting hasilnya Prof Maskuri poinnya empat. Kemudian ada surat persetujuan dari dewan pembina yayasan, atas dasar itu ditetapkan oleh pengurus,” pungkasnya.(ptu/lio)
Discussion about this post