Ratusan Guru Honorer di Malang Diusulkan Masuk Skema PPPK Paruh Waktu

Caption: Guru honorer SD Negeri Bakalan Krajan 2 Kota Malang, Yuli Sri Harini saat sedang mengajar siswa kelas 6 (blok-a/Nasrul)
Caption: Guru honorer SD Negeri Bakalan Krajan 2 Kota Malang, Yuli Sri Harini saat sedang mengajar siswa kelas 6 (blok-a/Nasrul)

Kota Malang, blok-a.com – Sebanyak 17 ribu guru dan tenaga kependidikan honorer di Jawa Timur diusulkan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu ke pemerintah pusat. Usulan itu disampaikan Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur, Aries Agung Paewai, setelah pendataan dilakukan dan tercatat ada ribuan honorer baik guru maupun tenaga kependidikan yang masuk daftar.

Menanggapi hal tersebut, Pemerintah Kota Malang menyebut masih ada ratusan guru honorer yang belum terakomodasi dalam formasi aparatur sipil negara (ASN). Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Malang, Suwarjana, mengatakan jumlah guru honorer mendekati 200 orang. Para guru honorer itu rencananya juga akan diajukan dalam skema PPPK paruh waktu di Kota Malang.

“Di kami kemarin sekitar kurang lebih 100 sekian, mendekati 200. Itu tetap kami usulkan semua dan masih kami carikan formulanya karena dari pemerintah daerah juga sudah harus memutus PKKK 2025 tidak ada,” kata Suwarjana, Kamis (14/8/2025).

Ia menambahkan kebutuhan tenaga guru di Kota Malang cukup mendesak. Setiap bulan ada sekitar 20 guru yang pensiun, sementara proses rekrutmen guru baru melalui jalur ASN tidak dibuka pada 2025.

“Sekarang kalau pensiun gak ada yang ngajar kan ya dirangkap terus, gak mungkin efektif,” jelasnya.

Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Malang, Hendro Martono, menyebut para honorer tersebut akan diarahkan masuk ke skema PPPK paruh waktu.

“Bedanya PPPK paruh waktu itu seperti kebijakan dari pusat, jadi teman-teman yang gak tersedia formasinya maka dimasukkan ke paruh waktu. Gaji mengikuti dengan gaji honor yang sekarang. Dia tidak masuk belanja pegawai,” ujar Hendru, sapaan akrabnya.

Menurutnya, meski berstatus paruh waktu, tenaga honorer akan tetap mendapatkan legalitas yang sah.

“Prosesnya sama dengan PPPK, nanti infonya ada NIP. PPPK paruh waktu ini bisa beralih jadi PPPK penuh waktu dengan berproses dan menyesuaikan ketersediaan formasi,” tambahnya.

Hendru menegaskan skema PPPK paruh waktu tidak hanya berlaku bagi guru honorer, melainkan juga tenaga teknis lainnya di perangkat daerah.

“Kan sesuai surat Kemenpan sudah ada persyaratan siapa saja yang bisa diangkat sebagai paruh waktu. Jumlah persisnya saya lupa, tapi kita tinggal sedikit, gak sampai 500,” ungkapnya.

Pemerintah Kota Malang juga menyiapkan opsi redistribusi untuk mengantisipasi kekurangan guru di sekolah-sekolah. Nantinya, pemenuhan kebutuhan tersebut akan dilakukan dengan skema redistribusi antar perangkat daerah atau internalnya.

“Pemenuhan kebutuhan bisa redistribusi. Kita sudah punya PNS, PPPK, kebutuhan guru yang gak memenuhi syarat kan sudah, kita punya edaran dari Sekda,” jelas Hendru. (yog)

Exit mobile version