Banyuwangi, blok-a.com – Pemerintah resmi mengatur jadwal libur dan pembelajaran siswa selama Ramadan 1446 H/2025 M melalui Surat Edaran Bersama (SEB) yang ditandatangani oleh Mendikdasmen Abdul Mu’ti, Menag Nasaruddin Umar, dan Mendagri Tito Karnavian pada 20 Januari 2025.
Surat Edaran bernomor 2 Tahun 2025 dan 400.1/320 SJ tersebut meminta kepala daerah, melalui Dinas Pendidikan dan Kantor Wilayah Kemenag, untuk menyusun serta menetapkan rencana pembelajaran selama bulan Ramadan.
Berikut jadwal pembelajaran dan libur siswa selama Ramadan 2025:
- Belajar Mandiri di Rumah
Siswa tidak akan melakukan kegiatan belajar di sekolah selama satu minggu pada awal Ramadan, yaitu 27 Februari hingga 5 Maret 2025. Selama periode ini, siswa akan diberikan tugas belajar secara mandiri di lingkungan keluarga, tempat ibadah, atau masyarakat. - Pembelajaran di Sekolah
Mulai 6 Maret hingga 25 Maret 2025, siswa kembali ke sekolah untuk mengikuti pembelajaran reguler. Pemerintah daerah juga diimbau untuk menambahkan pembelajaran agama, seperti tadarus Alquran dan pesantren kilat, selama Ramadan. - Libur Idulfitri
Siswa akan menikmati libur bersama Idulfitri selama 13 hari, mulai 26 Maret hingga 8 April 2025. Seluruh siswa dijadwalkan kembali masuk sekolah pada 9 April 2025.
Kepala Dinas Pendidikan Banyuwangi, Suratno, membenarkan adanya pengaturan jadwal ini. Ia menjelaskan bahwa SEB tersebut menjadi panduan bagi semua pihak dalam pelaksanaan pembelajaran selama Ramadan, termasuk libur Idulfitri dan cuti bersama.
“Surat Edaran Bersama ini menjadi pedoman kita semua dalam pelaksanaan pembelajaran sekolah dan madrasah,” ungkapnya, Rabu (22/1/2025).
Suratno juga mengingatkan pentingnya peran orang tua dalam mendampingi anak selama pembelajaran mandiri di rumah.
“Kami berharap para orang tua siswa turut berperan mendampingi proses belajar putra-putrinya, terutama saat kegiatan belajar mandiri,” harapnya.
Untuk siswa non-Muslim, kegiatan alternatif yang setara akan disediakan sehingga seluruh siswa tetap dapat menjalani aktivitas belajar dengan baik.
Suratno menambahkan bahwa aturan ini berlaku untuk semua jenjang pendidikan di Indonesia. Ia berharap dengan adanya SEB ini, pembelajaran dapat berjalan lancar dengan memperhatikan aspek keagamaan serta kalender pendidikan yang telah disepakati.
“Dengan adanya SEB ini, pelaksanaan pembelajaran dapat berjalan lancar dengan tetap memperhatikan aspek keagamaan, serta kebutuhan pembelajaran yang sesuai dengan kalender pendidikan pemerintah yang telah disepakati bersama,” pungkasnya. (kur/lio)




