Gresik, blok-a.com – Polemik kepemilikan aset pendidikan kembali mencuat di lingkungan Pondok Pesantren Al Ibrohimi, Desa Manyarrejo, Kecamatan Manyar, Gresik. Gedung Sekolah Dasar Islam Terpadu (SDIT) yang dibangun di atas tanah milik pribadi KH Ali Wafa Chusnan (alm), kini tak bisa difungsikan oleh ahli warisnya, M Ali Fathomi atau yang akrab disapa Gus Thomi.
Gedung megah tiga lantai itu, yang dulunya dirancang untuk kegiatan belajar-mengajar santri dan siswa SDIT, kini dalam kondisi terkunci dan tidak bisa digunakan. Padahal tanah tempat berdirinya bangunan tersebut secara sah atas nama almarhum KH Ali Wafa, ayah kandung Gus Thomi.
Namun saat ini dikunci dan tidak bisa digunakan oleh pihak keluarga. Diduga kunci tersebut dipegang oleh Camat Manyar Hendriawan Susilo.
“Gedung itu milik pribadi Abah saya, dibangun juga pakai dana pribadi. Tapi sekarang malah terkunci, kami tidak bisa gunakan untuk kegiatan pendidikan,” kata Gus Tomi kepada blok-a.com, Rabu (23/7/2025).
Gus Thomi menyebut telah ada arahan dari Kejaksaan Negeri Gresik agar pintu masuk dibuka, seiring berjalannya proses hukum kasus dugaan korupsi yang membelit pengurus Yayasan Al Ibrohimi.
“Sewaktu melakukan sidak, Kejari Gresik sudah meminta agar gembok dibuka karena masa penyegelan sudah lewat. Tapi Camat Manyar belum membuka. Padahal kunci ada padanya,” kata Gus Thomi.
Ia menuding Camat Manyar, Hendriawan Susilo, memihak salah satu pihak dalam konflik internal tersebut. Menurutnya, sang camat tak memiliki dasar hukum kuat untuk menghalangi penggunaan aset yang disebut milik keluarga.
“Kalau memang bangunan itu dibangun oleh yayasan, tunjukkan saja buktinya. Tapi selama ini semua dibangun oleh Abah saya pribadi,” ujarnya.
Masalah ini bermula sejak meninggalnya KH Ali Wafa. Yayasan Ushulul Hikmah Al Ibrohimi yang dulunya diasuh beliau, kini dikuasai oleh dua kerabat dekatnya berinisial KA dan MZ. Keduanya disebut oleh Gus Tomi tidak transparan dalam menjalankan manajemen yayasan.
“Kami bukan hanya disingkirkan dari yayasan, tapi juga seolah-olah dilucuti hak kami atas aset pribadi keluarga. Bahkan mereka mulai mencari dukungan dari oknum pejabat pemerintahan demi mempertahankan kendali atas yayasan,” ujarnya.
Menurut Gus Thomi, gedung SDIT tersebut seharusnya dapat digunakan oleh lembaga pendidikan baru yang ia dirikan, yakni Yayasan Al-Wafai. Namun gedung itu masih diperlakukan seolah-olah aset yayasan lama.
Hingga kini, belum ada kejelasan kapan gedung tersebut akan bisa difungsikan kembali. Sementara para santri dari Yayasan Al-Wafai harus belajar di tempat seadanya.
Gus Thomi berharap konflik ini segera diselesaikan secara adil dan aset keluarganya bisa digunakan sebagaimana mestinya.
“Kami hanya ingin hak kami dikembalikan. Kami ingin gedung itu dipakai lagi untuk santri belajar, bukan dijadikan alat tarik-menarik kepentingan,” pungkas Gus Tomi.
Di sisi lain, upaya konfirmasi kepada Camat Manyar Hendriawan Susilo belum membuahkan hasil. Upaya menghubungi melalui sambungan telepon maupun mendatangi langsung kantor Kecamatan Manyar telah dilakukan blok-a.com, namun tidak mendapat respons hingga berita ini diturunkan
Diberitakan sebelumnya, pada Rabu (16/7/2025), Kejaksaan Negeri Gresik telah mengungkapkan dana hibah Pemprov Jatim senilai Rp400 juta kepada Yayasan Ponpes Al Ibrohimi Manyar Gresik 100% fiktif .
Kepala Kejari Gresik Nana Riana, mengatakan kasus dugaan korupsi itu merupakan anggaran dana hibah pengajuan Pemprov Jawa Timur pada tahun 2019.
“Seluruh laporan pertanggungjawaban penggunaan dana hibah dibuat fiktif seratus persen,” kata Nana.
Ia menyebut, telah melakukan pemeriksaan saksi sebanyak 27 orang dalam kasus dugaan korupsi dana hibah ini. Pemeriksaan saksi dilakukan mulai pengurus yayasan atau Ponpes, Pemprov Jatim, pihak ketiga (konsultan), Kepala Desa, masyarakat, dan para santri.
Kejari Gresik pun belum menetapkan pelaku. Nana menyampaikan, hasil penyelidikan kasus dugaan korupsi ini masih menunggu rilis hasil Audit kerugian keuangan negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“Dugaannya tersangka lebih dari satu,” pungkasnya.(ivn/lio)




