Kota Malang, blok-a.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Malang telah menetapkan aturan terbaru terkait kegiatan belajar mengajar di sekolah selama Ramadan 1446 H atau tahun 2025. Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Malang. Kebijakan tersebut mengacu pada SE Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Menteri Agama, serta Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2025.
Kepala Disdikbud Kota Malang, Suwarjana, libur sekolah awal Ramadan akan berlangsung selama lima hari, mulai 27 Februari hingga 5 Maret 2025. Ia menyebutkan bahwa durasi libur ini lebih panjang dibandingkan tahun sebelumnya.
“Kalau dulu libur awal Ramadan itu tiga hari, sekarang lima hari. Durasi masuk sekolah tetap sama, Senin sampai Jumat, tapi tidak sampai sore,” kata Suwarjana.
Suwarjana menjelaskan, selama Ramadan metode pembelajaran akan disesuaikan dengan kondisi siswa agar lebih fleksibel. Pendidikan akhlak mulia menjadi fokus utama, dengan tambahan program ceramah agama dan Pondok Ramadan.
“Biasanya kalau siswa pulang pukul 15.00 WIB nanti pasti dikurangi. Anjuran selama Ramadan kalau yang beragama Islam melaksanakan kegiatan tadarus Al-Qur’an, pesantren kilat, dan kajian keislaman. Sedangkan yang non-Islam, melaksanakan kegiatan bimbingan rohani dan kegiatan keagamaan sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing,” jelas Suwarjana.
Disdikbud juga memastikan bahwa siswa tidak akan dibebani tugas berat selama Ramadan. Sekolah diminta untuk menyesuaikan pola pembelajaran agar tetap efektif namun tidak memberatkan siswa yang menjalankan ibadah puasa.
“Tugas boleh ada, tapi tidak boleh memberatkan. Pembelajaran pun juga tidak perlu terlalu berat, cukup disesuaikan saja,” tambahnya.
Dengan kebijakan ini, diharapkan kegiatan belajar mengajar selama Ramadan tetap berjalan lancar. Sekolah didorong untuk menerapkan metode yang lebih fleksibel agar siswa tetap nyaman dan dapat menjalankan ibadah dengan optimal. (yog/bob)




