Probolinggo blok-a.com – Pedagang Kaki Lima (PKL) Alun-alun Kota Probolinggo ngluruk kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dikarenakan adanya aturan pelarangan melakukan aktivitas dagang didalam area dalam alun-alun, Jum’at,
(05/08/22).
Koordinator PKL, Agus Sugianto didpingi beberapa Perwakilan PKL langsung ditemui Kepala Satpol PP Kota Probolinggo, Aman Suryaman. Mereka menyampaikan aspirasi para pedagang. Puluhan pedagang yang didominasi pedagang makanan, minuman dan mainan ini langsung meluapkan kekecewaan atas peraturan tersebut yang berpengaruh pada keberlangsungan ekonomi mereka.

” Kedatangan kami kesini, hanya menyampaikan curhatan para PKL yang beroperasi didalam area alun-alun, tadi sudah ditemui kepala satpol PP langsung, dan hasilnya pihak pemkot tetap melarang PKL dengan alasan, kegiatan itu melanggar perda no 8 tahun 2011, di pasal 5 bahwa PKL dilarang melakukan aktivitas di dalam alun-alun dan perwali nomor nomor 11 tahun 2010 tentang RTHKP,” terang Agus.
Agus juga mengaku bahwasannya kegiatan Anggota PKL itu melanggar Perda, namun disisi lain dengan alasan kemanusiaan, mereka para PKL itu disana mencari nafkah buat keluarga, mereka juga menjaga kebersihan sekitar alun- alun, tidak merusak, justru masyarakat kota Probolinggo merasa senang dengan adanya PKL yang berada didalam area seperti persewaan Mainan, melukis dan lainnya.
” Intinya mereka nggak merugikan, mereka juga berpartisipasi dalam menjaga kebersihan serta keindahan alun- alun, kita berharap ada kebijakan yang memperhatikan masalah ini, mereka rakyat kecil, kalau mereka dilarang maka semua PKL yang melanggar termasuk diluar area alun-alun yang berada diatas trotoar ya juga ditindak jangan tebang pilih,” ucap Agus.
Apalagi disepanjang jalan Suroyo Lo tiap malam juga banyak PKL yang menempati Trotoar buat jualan, dirinya hanya ingin solusi terbaik. “Pemerintah juga harus memikirkan nasib wong cilik atau nggak Pro Wong Cilik , kalau nggak ada penyelesaian masalah ini, kita akan melakukan aksi Demo besar-besaran dengan Ratusan PKL di depan kantor Walikota nantinya,” Pungkasnya.
Sementara Kepala Satpol Probolinggo Aman Suryaman saat dikonfirmasi bersama teman media, mengatakan, Adanya sterilisasi didalam area Alun- alun itu sudah sesuai Perda No 8 tahun 2011 di pasal 5, bahwa PKL dilarang melakukan aktivitas di dalam alun,-alun dan perwali nomor nomor 11 tahun 2010 tentang RTHKP.
“Dikuatkan dengan surat dari DLH perihal bantuan penertiban aktivitas didalam alun alun yg tidak berijin, Itu dasar kami melakukan penertiban,” tandasnya.(Inos)