Jember, blok-a.com – Ketidakhadiran Wakil Bupati Jember, Djoko Susanto, dalam rapat-rapat paripurna DPRD kembali menjadi sorotan.
Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mencatat, sepanjang 2025, Wabup hanya hadir dua kali dari total 13 rapat paripurna yang digelar.
Sekretaris Fraksi PKB, Nurhuda Candra Hidayat, menyampaikan bahwa kritik yang disampaikan saat Pandangan Akhir (PA) merupakan bentuk penyampaian aspirasi masyarakat.
Menurutnya, banyak warga mempertanyakan minimnya kehadiran Wabup dalam agenda resmi pemerintah daerah.
“PA itu kami sampaikan dari aspirasi masyarakat. Karena di bawah, banyak yang bertanya terkait kehadiran Wabup di acara-acara resmi Kabupaten termasuk paripurna,” ujar Nurhuda, Jumat (8/8/2025).
Dari hasil penelusuran Fraksi PKB, Wabup sebetulnya selalu termasuk dalam daftar penerima undangan.
Hal ini sekaligus membantah klaim Wabup yang menyebut dirinya tidak hadir karena tidak diundang.
“Sejak Wabup menjabat, itu ternyata 11 kali tidak hadir dari 13 kali paripurna. Artinya hanya dua kali kehadirannya,” ujarnya.
“Kami mencoba menelusuri apa yang menyebabkan Wabup tidak hadir. Ternyata ketika kami melihat undangan, Beliau terundang dalam rapat paripurna,” lanjutnya.
Nurhuda menilai, alasan tidak diundang tidak bisa diterima.
Sebab, dalam surat undangan yang dialamatkan kepada Bupati, secara eksplisit tercantum bahwa Wabup juga diharapkan hadir.
“Kemudian ada tanggapan kalau beliau tidak terundang. Ternyata, saat kami cek ulang di surat undangan beberapa kali terkait, ternyata Wabup terundang juga,” ungkapnya.
“Di undangan memang kepada Bupati. Namun di surat itu ada catatan siapa saja yang terundang, ada Wabup juga,” jelasnya.
Menurut Nurhuda, ketidakhadiran dalam forum paripurna justru menunjukkan kurangnya komitmen Wabup terhadap proses pengambilan kebijakan daerah.
“Bagi kami, agenda rapat paripurna merupakan acara penting. Di kegiatan itulah kita membuat policy (kebijakan) terkait hajat hidup masyarakat Jember,” tegasnya.
Dia juga mempertanyakan siapa yang akan mendampingi Bupati dalam menyerap dan menindaklanjuti masukan dari DPRD jika Wabup terus-menerus absen.
“Kalau Wabup tidak hadir, siapa yang kemudian membantu Bupati dalam merumuskan kebijakan. Terutama dalam menanggapi semua masukan dari fraksi-fraksi yang ada di DPRD,” ucapnya.
Fraksi PKB menegaskan bahwa kritik yang mereka sampaikan bukan berdasarkan asumsi, melainkan data yang valid dan pertimbangan politik yang bertanggung jawab.
“Kami menyampaikan kritik terhadap Wabup saat PA berdasarkan data. Kami tidak mungkin menyampaikan pandangan tanpa analisis data yang matang,” katanya.
“Kami menyampaikan hal tersebut juga berdasarkan harapan masyarakat yang berharap besar terhadap pemerintah di Jember. Namun, di acara penting saat memikirkan soal kebijakan untuk masyarakat, Wabup jarang hadir,” tambahnya.
Nurhuda juga berharap agar ketidakhadiran Wabup tidak menjadi kebiasaan.
Menurutnya, kehadiran Wabup sangat dibutuhkan dalam proses legislasi dan pengambilan keputusan yang menyangkut kepentingan masyarakat luas.
“Kami segera memberikan statement di PA karena ketidakhadiran Wabup ini sudah 11 kali dari 13 kali paripurna. Kami tidak mau, sampai akhir nanti, Wabup secara terus menerus tidak hadir,” tegasnya.
“Kami ingin Wabup Djoko berkontribusi dalam pembangunan. Termasuk dalam proses perumusan Perda, APBD dan pembentukan P-APBD,” tutup Nurhuda.(sup/kim)




