UMK Kota Malang 2023 Diusulkan Naik 7,22 Persen

umk kota malang
Kepala Disnaker PTSP, Arif Tri Setyawan saat ditemui pada acara Evaluasi dan Monev BPJS Ketenagakerjaan (Blok-a.com/ Putu Ayu Pratama S)

Kota Malang, blok-A.com – Pemerintah Kota (Pemkot) berencana menaikkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Kota Malang sebesar 7,22 persen di tahun 2023. Namun hal tersebut belum dapat dipastikan sebab masih menunggu keputusan Gubernur Jawa Timur.

Sesuai dengan Peraturan Mentri Tenanga Kerja Nomor 18 Tahun 2022 tentang Kenaikan UMK tahun 2023, Pemkot Malang melalui Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker PMPTSP) akan mengusulkan persentase kenaikan UMK Kota Malang.

Kepala Disnaker PMPTSP, Arif Tri Sastyawan menuturkan kenaikan UMK tersebut sebesar 7,22 persen.

“Ada kenaikan menjadi Rp3,210,350. Jadi ada kenaikan sebesar 7,22 persen atau naik sebesar Rp216.206 rupiah. Tapi keputusannya tetap kita menunggu SK (Surat Keterangan) dari Gubernur Jatim,” tutur Arif, Selasa (29/11/2022).

Sementara itu, lanjut Arif, sesuai dengan Peraturan Kemenaker terdapat tiga usulan koofesien diantaranya yakni 0,1 , 0,2 dan 0,3. Sedangkan Kota Malang melalui Wali Kota sepakat akan menggunakan angka koofesien 0.1. Sebab, menurutnya jika mengambil angka koofesien tinggi ditakutkan akan mengakibatkan PHK masal dan menimbulkan permasalahan baru.

“Kita sampaikan ke Pak Wali, beliau menghendaki di 0.1 itu pertimbangannya kalau nanti terlalu tinggi takutnya ada PHK,” jelas Arif.

Lebih lanjut, Arif menyebut dari pihak Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menginginkan kenaikan hanya di angka 4,69 sedangkan dari pihak Serikat Buruh meminta kenaikan UMK sebesar 10 persen.

Dengan demikian, Pemkot mencari jalan tengah untuk menentukan kenaikan UMK dengan keputusan Gubernur.

“Misalkan tidak sesuai usulan Pemkot? Saya kira resikonya banyak. Karena kan kita berdiri di tengah ya, kita tidak membela dari Apindo maupun dari unsur buruh. Semuanya punya konsekuensi tinggi,” jelasnya.

Arif berharap usulan Pemkot untuk menaikkan UMK sebesar 7,22 dapat diterima oleh Gubernur. Dengan demikian kenaikan UMK ini diharapkan bisa berdampak pada perekonomian serta dapat sejajar dengan UMK Malang Raya.

“Mudah-mudahan semua pihak menerima. Itu harapan kami. Di Jawa Timur, Kota Malang itu masuk ke rata-rata. Tapi kalau Malang Raya, sekarang ini kita sudah hampir sejajar, karena kalau kemarin kan kita dibawah Kabupaten. Mudah-mudahan yang disetujui provinsi itu usulan kita,” pungkasnya.(lio)

Kirim pesan
Butuh bantuan?
Hai, apa kabar?
Apa yang bisa kami bantu?