Kota Malang, blok-a.com – Saat bulan suci Ramadan, Pemerintah Kota (Pemkot) Malang menegaskan bahwa seluruh tempat hiburan malam akan ditutup sementara.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Malang, Erik Setyo Santoso, menekankan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari upaya menciptakan suasana kondusif bagi masyarakat dalam menjalankan ibadah.
“Tempat hiburan malam perlu diatur secara khusus, apalagi saat Ramadan, agar masyarakat bisa beribadah dengan baik dan maksimal,” ujar Erik, Rabu (19/2/2025).
Ia menegaskan bahwa tempat hiburan malam, meskipun menjadi bagian dari perkembangan Kota Malang sebagai kota metropolitan, tetap harus memenuhi persyaratan perizinan yang ketat. Perizinan tersebut mencakup aspek keamanan, kebersihan, kenyamanan, serta mitigasi bencana seperti kebakaran dan kerusuhan.
Selain itu, pemenuhan pajak dan retribusi dari tempat-tempat usaha ini juga berkontribusi pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Malang.
Tak hanya hiburan malam, Pemkot Malang juga terus melakukan sosialisasi terkait peredaran minuman beralkohol. Erik menegaskan bahwa perizinan penjualan miras harus dipatuhi sesuai klasifikasi kadar alkoholnya. Jika melanggar, sanksi tegas akan diberlakukan, mulai dari administrasi hingga pencabutan izin usaha.
Saat ini, Pemkot Malang masih merumuskan aturan resmi terkait Bulan Ramadan, termasuk pengaturan pasar takjil dan aktivitas masyarakat lainnya agar tetap kondusif.
“Secepatnya akan diterbitkan, tentunya mengikuti perkembangan dan kebutuhan masyarakat Kota Malang,” pungkas Erik. (yog/bob)




