Tegas, Bupati Anna Dorong Penetapan KUA PPAS APBD Bojonegoro 2024 Sesuai Regulasi

Rapat Pemkab Bojonegoro bersama Banggar DPRD membahas rancangan KUA PPAS APBD 2024, Selasa (5/9/2023).
Rapat Pemkab Bojonegoro bersama Banggar DPRD membahas rancangan KUA PPAS APBD 2024, Selasa (5/9/2023).

Bojonegoro, blok-a.com- Kedatangan Bupati Bojonegoro, Anna Muawanah di Rapat Badan Anggaran (Banggar) DPRD Bojonegoro dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemkab Bojonegoro, Selasa (5/9/2023) malam menunjukkan ketegasannya sebagai kepala daerah yang patuh pada regulasi.

Pembahasan rancangan KUA PPAS yang tidak sesuai timeline pada PP nomor 12 tahun 2019 itu berlangsung hingga pukul 23.55 WIB

Menindaklanjuti amanah PP nomor 12 tahun 2019 khususnya pasal 91, Bupati Bojonegoro, Anna Mu’awanah hadir untuk mengikuti secara langsung rapat pembahasan rancangan KUA PPAS APBD Kabupaten Bojonegoro, malam itu.

Bupati Anna turun tangan untuk memastikan kelancaran pembahasan rapat.

Bupati Anna menghadiri rapat dan memberikan klarifikasi terhadap dua pertanyaan yang diajukan oleh Banggar, yakni mengenai pembebasan lahan untuk fly over dan hibah mesin combine harvester oleh Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP).

Bupati Anna dengan tegas memastikan bahwa pembahasan yang terkesan tidak berujung harus segera diselesaikan. Dia juga menyoroti pengurangan alokasi anggaran yang terjadi di beberapa sektor.

Bupati Anna menegaskan jika sesuai aturan dan regulasi yang ada, rapat pembahasan rancangan KUA PPAS harus diselesaikan dan hari ini Rabu (6/9/2023) dilaksanakan paripurna penetapan.

“Apabila tidak segera disepakati, akan kami kirimkan rancangan Perda APBD Bojonegoro tahun 2024, mengingat batas waktu pembahasan P-APBD 2023 harus segera dilaksanakan,” tandasnya.

Lanjut, Bupati menandaskan jika bantuan alat pertanian (alsintan) salah satunya mesin combine harvester, sudah masuk dalam aplikasi SIPD Kemendagri.

“Silakan semua pimpinan dan anggota Banggar untuk membuka aplikasi dan mengecek melalui online,” imbuhnya.

Ketua DPRD Bojonegoro, Abdulloh Umar langsung merespon tindakan tegas Bupati Anna dengan meminta kembali masukan dari seluruh anggota Banggar yang kemudian menyepakati bersama hasil pembahasan.

Rapat Pemkab Bojonegoro bersama Banggar DPRD membahas rancangan KUA PPAS APBD 2024, Selasa (5/9/2023).

Melalui rapat internal Banggar, disepakati melanjutkan rapat pada hari Rabu (6/9/2023).

“Hari Rabu (6/9/2023) kita lanjutkan meski ranah internal, lalu finalisasi dan dilanjutkan paripurna,” terang Abdulloh Umar.

Sementara itu, diketahui bahwa penetapan KUA PPAS APBD Kabupaten Bojonegoro tahun 2024 ini sejak awal belum sesuai timeline yang ditetapkan dalam peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Di mana pada pasal 90 ditegaskan bahwa kesepakatan terhadap rancangan KUA PPAS ditandatangani oleh Kepala Daerah dan pimpinan DPRD paling lambat minggu II bulan Agustus.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Luluk Alifah menyampaikan, Bupati Bojonegoro Anna Mu’awanah telah mengirimkan Rancangan KUA dan PPAS APBD Bojonegoro tahun 2024 kepada DPRD Bojonegoro pada tanggal 17 Juli 2023 melalui surat Bupati nomor : 900/1300/412.303/2023.

“Artinya pengiriman itu telah dilaksanakan lebih dari 7 (tujuh) minggu yang lalu,” ungkap Luluk.

Luluk menjelaskan, pada pasal 91 PP nomor 12 tahun 2019 disebutkan bahwa dalam hal kepala daerah dan DPRD tidak menyepakati bersama rancangan KUA dan rancangan PPAS sebagaimana dimaksud dalam pasal 90 ayat 1 paling lama 6 minggu sejak rancangan KUA dan PPAS disampaikan kepada DPRD, kepala daerah menyampaikan rancangan Perda tentang APBD kepada DPRD berdasarkan RKPD, rancangan KUA, dan rancangan PPAS yang disusun kepala daerah, untuk dibahas dan disetujui bersama antara kepala daerah dengan DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Hal tersebut juga diatur dalam Permendagri nomor 77 tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah pada lampiran bab III huruf A.2.k.

Dalam hal kepala daerah dan TAPD tidak menyepakati bersama rancangan KUA dan Rancangan PPAS paling lama 6 minggu sejak rancangan KUA dan PPAS disampaikan kepada DPRD, kepala daerah menyampaikan rancangan Perda tentang APBD kepada DPRD sesuai RKPD, rancangan KUA, dan PPAS yang disusun kepala daerah, untuk dibahas dan disetujui bersama antara kepala daerah dengan DPRD sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tambahnya.

Lebih lanjut, Sekretaris DPRD Bojonegoro Edi Susanto, mengatakan, dari jadwal yang dibuat melalui Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Bojonegoro, seharusnya pada Rabu (30/8/2023) yang lalu sudah dilaksanakan rapat Paripurna penetapan KUA PPAS APBD Bojonegoro 2024.

Hingga tadi malam, antara Banggar dan TAPD belum juga menyelesaikan rapat yang seharusnya selesai ditingkat komisi.

“Sehingga pada pembahasan antara Banggar dengan TAPD sesuai rapat Banmus meminta penambahan waktu 1 hari yaitu tanggal 5 September dan sesuai jadwal terbaru, paripurna penetapan KUA PPAS 2024 dilaksanakan hari ini, Rabu (6/9/2023),” terangnya.

Edi menambahkan, mengacu Peraturan DPRD Kabupaten Bojonegoro nomor 4 rahun 2019 tentang Tata Tertib DPRD Kabupaten Bojonegoro pada pasal 98 disebutkan, Banggar mempunyai tugas dan wewenangan melakukan pembahasan bersama tim anggaran Pemda terhadap rancangan KUA dan PPAS, Raperda APBD, Raperda Perubahan APBD dan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD yang disampaikan oleh Bupati.

Sementara itu sampai rapat ditutup tadi malam akhirnya Banggar menyepakati beberapa point yang dibahas dengan TAPD di antaranya pengadaan lahan fly over, pengadaan Bendungan Karangnongko, tambahan anggaran di sekretariat DPRD, tambahan anggaran pada Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, tambahan anggaran pada Dinas Peternakan dan Perikanan, belanja hibah alsintan di DKPP, dan belanja hibah KONI pada Dinpora.(sil/kim/adv)

Kirim pesan
Butuh bantuan?
Hai, apa kabar?
Apa yang bisa kami bantu?