Tak Maksimal Sumbang PAD, BUMD Kabupaten Malang Terancam Dibubarkan

bupati sanusi
Bupati Kabupaten Malang, Drs HM Sanusi MM (foto: Instagram/@prokopimkabmalang)

Kabupaten Malang, Blok-a.com – Tak maksimal sumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Malang, tiga Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) terancam dibubarkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang.

Pada rapat paripurna dalam penyampaian jawaban Bupati atas pandangan umum fraksi terhadap Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Malang 2022, Bupati menyepakati pandangan DPRD.

Bahwasanya BUMD memiliki kewajiban berkontribusi terhadap penerimaan PAD dan perkembangan perekonomian daerah.

Dengan ini, Bupati Malang, Sanusi menuturkan, akan terus melakukan upaya pengoptimalan serta evaluasi terhadap tiga BUMD yang belum maksimal menyumbang PAD 2022.

Disebutkan Sanusi, tiga BUMD tersebut diantaranya yakni, Perumda Jasa Yasa, BPR Artha Kanjuruhan, dan PT Kigumas. Sementara itu, untuk BUMD Jasa Tirta Kanjuruhan, menjadi satu satunya BUMD yang mencapai target.

Tercatat dari target yang ditentukan oleh Pemkab Malang terhadap empat BUMD yang dimiliki yakni sebesar Rp46,2 miliar, dan terealisasi sebesar Rp23,6 atau setara dengan 50,83 persen dari target yang ditentukan.

“Dengan demikian perlu dilakukan evaluasi secara serius atas penyertaan modal yang tidak berkontribusi terhadap pendapatan daerah kepada tiga BUMD Kabupaten Malang,” terang Bupati Malang dalam rapat paripurna, Senin (12/06/2023).

Ditemui pada kesempatan yang sama, Wakil Bupati Malang, Didik Gatot Subroto menyebut, BUMD PT Kigumas terancam dibubarkan oleh Pemkab Malang karena sudah mengalami pailit sejak kurang lebih 10 tahun lamanya.

“Kalau proses pembubaran PT Kigumas, yang pertama kita sudah bentuk tim dan tenaga ahli kita kerja sama dengan Universitas Brawijaya, kita analisa,” ungkap Didik ditemui seusai rapa paripurna, Senin (12/06/2023).

Selanjutnya, setelah dilakukan analisa, maka ditemukan tindaklanjut yang mana Pemkab Malang harus segera membubarkan BUMD yang pailit, namun sebelumnya harus ada dibuatkan peraturan bupati (Perbup) terlebih dahulu.

“Kalau tidak dibubarkan maka akan terus menjadi catatan yang terus merugi, dan menjadi catatan setiap tahunnya. Kalau gak cepat diselesaikan maka akan seperti ini terus, setelah dilakukan permbubaran diharapan itu akan memperbaiki neraca kita,” pungkasnya.

(ptu/bob)

Kirim pesan
Butuh bantuan?
Hai, apa kabar?
Apa yang bisa kami bantu?