Sosialisasi Peredaran Rokok Ilegal ke Paguyuban Sound System di Wajak

Suasana sosialisasi Satpol PP bersama Bea Cukuai Malang di Wajak Kabupaten Malang, Kamis (8/12/2022) (blok-a/Bob Bimantara Leander)
Suasana sosialisasi Satpol PP bersama Bea Cukuai Malang di Wajak Kabupaten Malang, Kamis (8/12/2022). (blok-a/Bob Bimantara Leander)

Kabupaten Malang, blok-a.com – Satpol PP Kabupaten Malang bersama Kantor Pengawasan dan pelayanan Bea Cukai Time Madya Cukai (KPPBC-TMC) Malang menggelar sosialisasi peredaran rokok ilegal dan cukai ilegal di Kabupaten Malang.

Kali ini sasaran sosialisasi adalah paguyuban Sound System Wajak di Wisata Blayu Lesti Lestari Dusun Pijetan Desa Blayu, Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang.

Sekretaris Satpol-PP Kabupaten Malang, Darmaji mengatakan, sasaran Paguyuban Sound System ini dipilih karena pihaknya tidak tebang pilih. Seluruh elemen masyarakat mulai dari masyarakat biasa, pedagang pasar hingga paguyuban ini perlu paham kerugian negara akibat peredaran rokok ilegal.

“Kegiatan ini untuk memberikan sosialisasi pada masyarakat tentang pita palsu dan teknik mengenalinya serta bahanyanya rokok ilegal,” ucapnya, saat ditemui awak media, Kamis (8/12/2022).

Menurut Darmaji, kegiatan ini merupakan upaya untuk menumbuhkan kesadaran hukum akan peredaran rokok ilegal.

“Ini salah satu kegiatan untuk penegakan hukum. Untuk menekan peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Malang, terutama di Wajak. Karena menjual rokok ilegal itu merugikan negara,” jelasnya.

Sementara itu, pejabat fungsional pemeriksa Bea dan Cukai KPPBC-TMC Malang, Candra Dwi Nata B menjelaskan, kegiatan ini bertujuan untuk memberikan wawasan pada masyarakat mengenai ciri-ciri rokok putihan (ilegal) serta meghimbau pada masyarakat melalui paguyuban sound system agar tidak membeli rokok putihan atau Ilegal.

“Ini merupakan upaya untuk mengedukasi masyarakat, karena yang rugi nantinya mereka sendiri, dana cukai itu juga digunakan untuk membangun dan memperbaiki infrastruktur,” tukasnya.

(bob/adv)

Exit mobile version