Mojokerto, Blok-a.com – Dikutip dari laman resmi KPK.go.id, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah III menyoroti sejumlah persoalan dalam tata kelola pemerintahan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mojokerto. Hal tersebut disampaikan dalam rapat koordinasi yang digelar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (10/3/2026), sebagai tindak lanjut hasil verifikasi dan validasi lapangan yang dilakukan di Mojokerto pada 25–27 November 2025.
Dalam kegiatan tersebut, KPK menegaskan pentingnya perbaikan tata kelola pemerintahan secara menyeluruh, terutama terkait pengelolaan hibah, pokok pikiran (pokir) DPRD, serta proses pengadaan barang dan jasa.
Hasil pengecekan di sejumlah lokasi menunjukkan bahwa meskipun berbagai program pemerintah daerah berjalan, pelaksanaannya di tingkat teknis dinilai belum sepenuhnya memenuhi standar tata kelola yang baik. Kondisi ini mengindikasikan lemahnya sistem pengendalian dan supervisi di sejumlah perangkat daerah, yang berpotensi memengaruhi kualitas pekerjaan sekaligus membuka celah pemborosan anggaran.
KPK Temukan Sejumlah Anomali
Kepala Satuan Tugas Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah III KPK, Wahyudi, mengungkapkan adanya pola berulang dalam pengelolaan hibah dan pokir DPRD. Selain itu, pihaknya juga menemukan kelemahan dalam dokumentasi serta proses verifikasi.
“Aturannya sebenarnya sudah ada, namun perlu kepastian bagaimana aturan itu dijalankan secara konsisten,” ujar Wahyudi di hadapan jajaran Pemerintah Kabupaten Mojokerto.
KPK juga menemukan ketidaksesuaian antara proposal kegiatan dengan pelaksanaan di lapangan. Bahkan, beberapa dokumen kerja tidak mencantumkan atribut pokir, meskipun berdasarkan konfirmasi di lapangan kegiatan tersebut berasal dari usulan anggota DPRD.
Menurut Wahyudi, anomali tersebut berpotensi terjadi di banyak Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Terutama karena nilai belanja hibah yang cukup besar namun tidak diimbangi dengan proses verifikasi, validasi, serta monitoring yang memadai.
“Jika kondisi seperti ini terjadi di banyak dinas, tentu sangat mengkhawatirkan,” tegasnya.
Selain itu, KPK juga menyoroti proses pengadaan barang dan jasa (PBJ). Dalam temuan mereka, terdapat sejumlah penyedia jasa yang tidak memenuhi kualifikasi, baik dalam pengadaan langsung maupun melalui mekanisme e-purchasing.
Beberapa penyedia dengan paket pekerjaan bernilai besar bahkan tidak memiliki fasilitas yang memadai sebagaimana tercantum dalam katalog maupun dokumen resmi. Hal tersebut menunjukkan bahwa proses verifikasi terhadap penyedia belum dilakukan secara komprehensif.
Untuk itu, KPK menilai mekanisme verifikasi penyedia perlu diperkuat agar proses pengadaan berjalan lebih efektif, transparan, serta dapat dipertanggungjawabkan.
Rekomendasi Perbaikan dari KPK
Sebagai langkah perbaikan, KPK memberikan sejumlah rekomendasi kepada Pemkab Mojokerto. Di antaranya memastikan seluruh pokir DPRD mengikuti tahapan penyusunan APBD dan selaras dengan prioritas pembangunan daerah.
Selain itu, pemerintah daerah juga diminta menyusun kertas kerja verifikasi pokir secara rinci. Juga membangun sistem data terpadu penerima hibah dan bantuan keuangan, guna mencegah terjadinya penerimaan ganda.
KPK juga mendorong percepatan penyusunan standar operasional prosedur (SOP) penyaluran hibah, bantuan sosial, serta bantuan keuangan beserta mekanisme pertanggungjawabannya.
Dalam sektor pengadaan barang dan jasa, KPK meminta Pemkab Mojokerto memastikan tidak ada intervensi pihak luar. Utamanya dalam proses pengadaan, mengonsolidasikan paket pekerjaan sejenis, serta memperkuat penggunaan e-purchasing melalui mini kompetisi dan analisis kewajaran harga.
Selain itu, pemerintah daerah juga diminta memfasilitasi pelaku usaha lokal agar dapat masuk dalam sistem e-katalog, menyusun Standar Harga Satuan (SHS) dan Analisis Standar Belanja (ASB) yang lebih efisien dan transparan, hingga melakukan market sounding dan pemutakhiran basis data penyedia di Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ).
Langkah lain yang direkomendasikan adalah pelaksanaan probity audit oleh Inspektorat terhadap proyek strategis maupun program yang memiliki risiko tinggi.
Respons Pemerintah Mojokerto
Menanggapi hal tersebut, Bupati Mojokerto Muhammad Al Barra menyatakan bahwa hasil monitoring dan evaluasi yang dilakukan KPK menjadi momentum penting untuk memperkuat komitmen mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.
Ia mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat kepada seluruh perangkat daerah agar segera menindaklanjuti rekomendasi KPK.
“Inspektorat juga telah melakukan klarifikasi, evaluasi, dan pemeriksaan terhadap sejumlah poin kegiatan pada tahun anggaran 2024 hingga 2025,” ujarnya.
Berdasarkan hasil pendalaman Inspektorat, telah diterbitkan rekomendasi pengembalian dana ke kas daerah sebesar Rp532 juta dari sejumlah kegiatan yang ditemukan bermasalah.
Meski demikian, Al Barra mengakui bahwa sejumlah perangkat daerah masih memiliki keraguan dalam menyalurkan bantuan keuangan kepada desa maupun hibah pada APBD 2026 setelah adanya monitoring dari KPK.
Keraguan tersebut muncul karena terdapat desa yang menerima bantuan secara berulang pada tahun 2025 dan 2026, serta desa yang menerima lebih dari satu kegiatan yang bersumber dari pokir beberapa anggota DPRD.
Sementara itu, pada program hibah 2026, sejumlah calon penerima sebenarnya telah tercatat dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) dan masuk dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD). Namun, kelengkapan dokumen baru dipenuhi setelah RKPD ditetapkan.
Karena itu, Pemkab Mojokerto meminta arahan dari KPK terkait kelanjutan program tahun 2026, termasuk kemungkinan perubahan pada APBD 2026 atau penggeseran program ke tahun 2027.
Keputusan Tetap di Tangan Pemerintah Daerah
Menanggapi hal tersebut, KPK menegaskan bahwa pengelolaan program harus tetap mengikuti ketentuan yang berlaku. Meskipun memahami adanya kebutuhan politis dalam menjaga konstituen, lembaga antirasuah itu menegaskan bahwa tata kelola yang baik harus menjadi prioritas utama.
KPK juga menegaskan bahwa implementasi kebijakan sepenuhnya berada di tangan pemerintah daerah, termasuk dalam menentukan langkah yang akan diambil.
“Kami hanya mengingatkan agar pemerintah daerah memastikan tidak ada risiko, misalnya proposal yang belum lengkap atau belum diverifikasi dan divalidasi,” kata Wahyudi.
Ia menambahkan, KPK tidak memberikan rekomendasi keputusan teknis kepada pemerintah daerah. Fokus pengawasan lembaga tersebut adalah mengidentifikasi potensi risiko sejak tahap perencanaan hingga penetapan program.
“Keputusan untuk melanjutkan atau membatalkan kegiatan tetap menjadi kewenangan pemerintah daerah. Pemkab yang harus menilai sendiri risiko jika kegiatan tersebut dilaksanakan,” ujarnya.
Rapat koordinasi tersebut juga dihadiri Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto, Ayni Zuroh, KPK menegaskan komitmennya untuk terus mengawal tindak lanjut rekomendasi yang diberikan kepada Pemkab Mojokerto, dengan harapan perbaikan tata kelola tidak hanya bersifat teknis, tetapi juga menyentuh perubahan sistem secara menyeluruh, mulai dari perencanaan anggaran, pengelolaan hibah dan pokir, hingga pengadaan barang dan jasa.(sya/ova)




