Sumenep, blok-a.com – “Kekuasaan Cenderung Korup dan kekuasaan absolut pasti korup.” Pernyataan fenomenal yang disampaikan Lord Acton, politisi legendaris Inggris itu, diantisipasi benar oleh Bupati Sumenep selaku pemegang tampuk kekuasaan tertinggi di Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Sumenep.
Implementasi pencegahan penyalahgunaan kekuasaan atau korupsi itu dilakukan Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo. Yakni dengan meningkatkan kapasitas dan akuntabilitas organisasi.
Jadi, para pimpinan perangkat daerah, kepala desa, seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah daerah dilibatkan untuk peningkatan kapasitas.
“Itu dilakukan untuk menciptakan pemerintahan yang bersih, bebas korupsi, kolusi dan nepotisme, sekaligus meningkatkan pelayanan publik dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan,” kata Bupati Fauzi di Gedung Islamic Center, Batuan, Sumenep.
Selain peningkatan kapasitas SDM, Fauzi Tak main-main bahkan membuatkan regulasi khusus terkait pencegahan Tipikor. Seperti menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) No.18/ 2021 tentang pedoman pelaporan dan pengendalian gratifikasi.
“Kita juga terbitkan Perbup No.28/ 2019 tentang penanganan benturan kepentingan di lingkungan Pemkab Sumenep. Juga menerbitkan Perbup No.31/ 2019 tentang pedoman pengelolaan pengaduan (Whistleblowing System), serta Perbup No.31/ 2020 tentang kewajiban penyampaian LHKASN,” paparnya.
Pemerintah daerah sengaja mengadakan sosialisasi untuk memberikan pemahaman kepada seluruh ASN menghindari korupsi termasuk gratifikasi. Salah satunya menunjuk lima penyuluh antikorupsi dan dua duta pelajar antikorupsi pada lingkungan sekolah.
Selain itu, tokoh muda PDIP Sumenep ini membentuk pengelola pengendalian gratifikasi di setiap perangkat daerah dan desa antikorupsi. Jadi dalam proses pengusulan ke KPK RI, yakni Desa Lobuk Kecamatan Bluto.
Pemkab Sumenep dalam upaya pencegahan korupsi terus mengoptimalkan capaian Monitoring Centre for Prevention (MCP), salah satu upaya dalam pencegahan tindak pidana korupsi pada 8 area intervensi.
Delapan area itu, yaitu perencanaan dan penganggaran APBD, pengadaan barang dan jasa, perizinan, Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), manajemen ASN, optimalisasi pajak daerah, pengelolaan barang milik daerah dan tata kelola keuangan desa.
“Indeks MCP Pemerintah Kabupaten Sumenep pada 2022 sebesar 93 persen, di antara kelemahan nilai indeks tersebut ada pada optimalisasi pajak daerah yang masih pada angka 78 persen. Sedangkan untuk perencanaan dan penganggaran APBD dan tata kelola keuangan desa sudah 100 persen,” ungkapnya. (do/gim)