Mojokerto, blok-a.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto bersama Bea Cukai Sidoarjo, Satpol PP, Kepolisian, Senkom dan Karang Taruna Kabupaten Mojokerto menggelar Sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai di Pendopo Graha Maja Tama, Selasa (25/11/2025). Kegiatan ini menjadi bagian dari program mewujudkan Kabupaten Mojokerto bebas rokok ilegal melalui edukasi langsung kepada masyarakat.
Dalam paparannya, I Gusti Agung Ngurah Ariawan, Pejabat Fungsional Pemeriksaan Ahli Pertama Bea Cukai Sidoarjo, menekankan pentingnya pemberantasan rokok ilegal karena merugikan negara dan masyarakat.
“Cukai yang seharusnya digunakan membangun rumah sakit, fasilitas kesehatan, jalan raya, dan meningkatkan kesejahteraan rakyat justru dinikmati para pelaku rokok ilegal. Sampai kapan kita akan diam?,” ujarnya.
Ngurah Ariawan juga menjelaskan ciri-ciri rokok ilegal yang kerap ditemukan di pasaran, di antaranya penggunaan pita cukai bekas, kertas lecek atau sobek, pelekatan tidak rapi, hingga desain asal-asalan. Sementara pita cukai palsu biasanya dicetak menggunakan kertas HVS, memiliki cetakan dan hologram tidak jelas, serta tidak memiliki fitur sekuritas resmi.
Ia menambahkan bahwa peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan negara, tetapi juga berdampak buruk pada kesehatan publik, meningkatkan jumlah perokok di bawah umur, hingga menciptakan persaingan usaha tidak sehat.
Dasar Hukum Penindakan Cukai:
1. UU No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai
2. PP No. 49 Tahun 2009 tentang Tata Cara Penindakan
3. PMK No. 238/PMK.04/2009 tentang Tata Cara Penghentian dan Pemeriksaan
4. PMK No. 237/PMK.04/2022 tentang Penelitian Dugaan Pelanggaran Cukai
Cukai sendiri memiliki dua fungsi utama:
a. Regulasi (Regulation): mengendalikan konsumsi, melindungi tenaga kerja, dan meminimalisir peredaran rokok ilegal.
b. Budgetair: sebagai salah satu sumber penerimaan negara yang menyumbang sedikitnya 10% dari total penerimaan perpajakan.
Bupati Mojokerto, Muhammad Albarraa atau Gus Barra, dalam sambutannya menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari implementasi penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 52/KM.4/2024.
Ia menjelaskan bahwa sosialisasi ketentuan cukai telah dilakukan dalam beberapa tahap bersama berbagai organisasi kepemudaan, termasuk GP Ansor dan Pemuda Muhammadiyah. Melalui sosialisasi ini, pemerintah daerah ingin meningkatkan pemahaman masyarakat terkait dampak luas peredaran barang ilegal, khususnya rokok ilegal.
Gus Barra menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah pusat, provinsi, daerah, aparat penegak hukum, organisasi kepemudaan, dan masyarakat.
“Karang Taruna sebagai organisasi yang berakar hingga ke desa memiliki peran penting memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang bahaya barang ilegal. Senkom juga menjadi mitra strategis pemerintah dalam menjaga keamanan dan penyebaran informasi,” ujarnya.
Pemerintah Kabupaten Mojokerto, lanjutnya, telah menyalurkan manfaat DBHCHT melalui berbagai program, mulai dari bantuan kepada petani tembakau, pekerja pabrik rokok, hingga bantuan sosial untuk lansia, disabilitas, serta perempuan rentan secara ekonomi.
Ia menegaskan bahwa optimalisasi penerimaan cukai merupakan tanggung jawab bersama.
“Kami berkomitmen mendukung edukasi, koordinasi, dan penegakan hukum secara berkesinambungan. Melalui kegiatan ini, kami harap peserta dapat menyerap informasi terkait ketentuan cukai dan dampaknya bagi negara dan daerah,” kata Gus Barra.
Kegiatan sosialisasi berlangsung hingga siang hari dan diharapkan mampu memperkuat jejaring pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal di Kabupaten Mojokerto.(sya/adv)




