Kota Malang, blok-A.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Malang melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) akan menganggarkan dana sebesar Rp1 Miliar untuk pengadaan Alat X-Ray yang akan difungsikan sebagai senjata pendeteksi rokok ilegal dalam paket ekspedisi.
Kepala Satpol PP Kota Malang, Heru Mulyono mengungkapkan peredaran rokok ilegal masih marak ditemui di warung klontong dan jasa ekspedisi pengiriman barang. Dengan demikian, Satpol PP sepakat akan menganggarkan pengadaan alat pendeteksi yakni X-Ray.
“Sebaran di Toko Klontong ada tapi jumlahnya tidak sifginfikan, yang terbanyak dari pengiriman ekpedisi dan sengaja mengirim rokok dengan truk mini bus,” ungkap Heru usai Sosialisasi ketentuan di bidang cukai dan pemanfaatan DBHCHT Kota Malang, Senin (28/11/2022).
Namun, lanjut Heru, pihaknya mengaku sering melakukan pemantauan tindakan dari Bea Cukai disetiap mingginya.
Sementara itu, menurut Heru, alat X-Ray itu sangat dibutuhkan. Sebab, pihaknya mengungkapkan sering menemui kendala untuk melakukan pemeriksaan barang dari jasa ekspedisi.
“Tahun depan kami berusaha membeli X-Ray tidak hanya untuk cukai rokok tapi minol (minuman beralkohol) juga,” tutur Heru.
“Saat kami datang ke jne kantor pos kami bisa mendeteksi awal bahwa paket itu ada potensi besar barang ilegal. Karena saat berhadapan dengan mereka saat kita odol2 itu menjadi masalah kami,” lanjutnya.
Sementara itu, Penyidik Bea Cukai Malang, Beni Setiawan mengatakan pihaknya telah melakukan penindakan penyebaran rokok ilegal dengan mengantongi barang bukti sebanyak 13.972.068 batang rokok ilegal, 1.380 ml liquid vape ilegal dan 1.757,55 MMEA. Sedangkan potensi kerugian yang ditimbulkan negara mencapai Rp 8 Miliar.
Lebih lanjut, Beni mengatakan sebaran rokok ilegal masih banyak beredar di Malang Raya. Sebab, menurutnya rokok ilegal tersebut dijual dengan harga jauh lebih murah dibandingkan rokok legal.
“Rata-rata sekarang rokok legal harganya Rp 20.000, itu yang ilegal bisa sampai Rp 10.000, makanya para produsen rokok ilegal ini bisa berjaya di pasaran karena keuntungan yang besar,” jelas Beni.
Sementara itu, terkait maraknya kasus penyebaran rokok ilegal melalui jasa ekspedisi. Beni menuturkan hal tersebut tidak dapat disalahkan sepenuhnya, sebab rokok ilegal tersebut tidak dapat dideteksi.
Namun, kedepannyabia berharap peran serta pihak jasa ekspedisi bisa melaporkan ke Bea Cukai jika didapati paket yang mencurigakan.
“Kami juga berharap peran aktif dari jasa ekspedisi untuk melapor ke pihak Bea Cukai,” tutupnya.
(ptu/lio/adv)
Discussion about this post