Blitar, blok-a.com – Dalam upaya menanggulangi peredaran rokok ilegal, Satpol PP Kabupaten Blitar, akan melaksanakan serangkaian kegiatan sosialisasi pada tahun 2025.
Kegiatan ini menggunakan Dana Bagi Hasil Cengkeh dan Hasil Tembakau (DBHCHT) dengan total anggaran sebesar Rp1.720.000.000.
Dana tersebut akan dipergunakan untuk Sosialisasi tatap muka, Pengumpulan informasi peredaran barang kena cukai ilegal, Operasi pemberantasan barang kena cukai ilegal, dan Penyediaan Sapras pendukung kegiatan pemberantasan barang kena cukai ilegal.
Kabid Penegakan Hukum Daerah Satpol-PP dan Damkar Kabupaten Blitar, Repelita Nugroho, SH., MH, yang akrab disapa Etha mengatakan, kegiatan sosialisasi tatap muka akan dilaksanakan maksimal enam kali dalam setahun, dengan peserta berjumlah antara 25 hingga 50 orang.
“Kami berharap sosialisasi ini dapat memberikan pemahaman yang mendalam mengenai peraturan perundang-undangan di bidang cukai, terutama kepada ibu-ibu PKK yang menjadi perwakilan di setiap kecamatan,” kata Etha, Selasa (22/4/2025).
Sosialisasi ini direncanakan dimulai pada akhir April 2025, dengan narasumber dari Bea Cukai sebagai penyidik dan Kejaksaan sebagai penuntut.
“Peserta sosialisasi terdiri dari perwakilan ibu-ibu PKK di wilayah kecamatan, desa, dan kelurahan,” jelas Etha.
Etha menambahkan, selain sosialisasi, Satpol PP juga akan melakukan pengumpulan informasi terkait titik-titik peredaran barang kena cukai ilegal. Informasi ini akan digunakan untuk melaksanakan operasi gabungan antara Satpol PP dan Bea Cukai.
“Kami akan fokus pada pengumpulan data lokasi yang dianggap potensial untuk peredaran rokok ilegal,” tambah Etha.
Operasi pemberantasan barang kena cukai ilegal juga akan dilakukan, dimana barang sitaan akan didata dan diamankan oleh pihak Bea Cukai.
“Kami ingin memastikan bahwa semua tindakan yang diambil dapat memberikan efek jera bagi pelanggar,” tegasnya.
Etha menekankan pentingnya peran ibu-ibu PKK dalam mendeteksi peredaran rokok ilegal.
“Transaksi jual-beli sering kali dilakukan oleh ibu-ibu, sehingga mereka memiliki kemampuan yang tidak bisa diremehkan dalam mengenali rokok bodong,” ujarnya.
Diharapkan, dengan pengetahuan yang didapat, mereka akan berani melaporkan pelanggaran kepada pihak berwenang.
Sejak Januari 2025, Satpol-PP bersama Bea Cukai Blitar telah melaksanakan operasi gabungan untuk memberantas peredaran barang kena cukai ilegal di wilayah Kecamatan Garum dan Sutojayan. Kegiatan ini berlangsung selama dua hari, mulai 23 hingga 24 Januari 2025, dengan hasil yang signifikan.
Selama operasi, tim berhasil menyita berbagai jenis rokok ilegal. Hasil sitaan di antaranya 16 pak GA Menthol, 10 pak GA Gold, 3 pak Lukxy Always, 15 pak Sendang Biru Mild, dan 7 pak Ess Bold pada hari pertama.
Di hari kedua, penyitaan berlanjut dengan 5 pak Baviere, 10 pak GA Menthol, serta 18 pak New Castle Anggur di antara barang-barang lainnya.
“Kami berkomitmen untuk menanggulangi peredaran barang kena cukai ilegal yang merugikan negara dan masyarakat,” tandas Etha.
Total nilai barang sitaan diperkirakan mencapai Rp 5.776.680, dengan kerugian negara akibat peredaran rokok ilegal ini sebesar Rp 3.892.054.
Etha mengingatkan, keuntungan jualan rokok ilegal tidak sebanding dengan sanksi yang diterima. Dengan demikian, diharapkan masyarakat dapat berkontribusi aktif dalam pemberantasan rokok ilegal, yang tidak hanya merugikan keuangan negara tetapi juga berdampak pada industri rokok lokal dan tenaga kerja. (jar/kmf/adv)



