Robohnya Masjid Ponpes Al Khoziny, DPRD Sidoarjo Ingatkan Pengawasan Ketat Pembangunan

DPRD Sidoarjo saat meninjau lokasi robohnya bangunan masjid Ponpes Al Khoziny Sidoarjo.
DPRD Sidoarjo saat meninjau lokasi robohnya bangunan masjid Ponpes Al Khoziny Sidoarjo.

Sidoarjo, blok-a.com – Musibah robohnya bangunan di Pondok Pesantren (Ponpes) Al Khoziny, Buduran, menjadi sorotan DPRD Kabupaten Sidoarjo. Anggota Komisi C DPRD Sidoarjo, Prabata Ferdiansyah, menilai insiden ini harus menjadi catatan penting bagi pemerintah daerah dalam penegakan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

“Tujuan utamanya agar kejadian serupa di Ponpes Al Khoziny tidak kembali terulang di tempat lain. Pemerintah daerah harus dapat memastikan setiap kegiatan pembangunan, renovasi, atau perubahan pada suatu bangunan sudah sesuai dengan standar teknis yang berlaku, sehingga dapat menjamin keselamatan pemilik bangunan maupun lingkungan sekitarnya,” ungkap Prabata, Rabu (1/10/2025).

Ia juga menyampaikan belasungkawa atas jatuhnya korban jiwa dalam insiden tersebut.

“Pada kesempatan ini, saya menyampaikan rasa duka cita yang mendalam atas terjadinya insiden robohnya bangunan proyek di Ponpes Al Khoziny, Buduran, hingga memakan korban jiwa. Semoga para korban mendapatkan tempat yang layak di sisi Allah SWT, dan keluarga yang ditinggalkan diberi kekuatan dalam menghadapi cobaan ini,” pesannya.

Berdasarkan data yang diterima hingga Selasa (30/9/2025) pukul 20.00 WIB, jumlah korban yang berhasil dievakuasi sebanyak 102 orang. Dari jumlah tersebut, 99 orang selamat sementara tiga lainnya meninggal dunia.

Prabata menegaskan, pemerintah daerah perlu aktif berkolaborasi dengan DPRD, khususnya Komisi C yang membidangi pembangunan dan infrastruktur.

“Belajar dari kejadian musibah ini, saya harap pemerintah daerah dapat aktif berkolaborasi dengan dewan. Khususnya Komisi C yang membidangi pembangunan dan infrastruktur,” jelasnya.

Ia menambahkan, Komisi C DPRD Sidoarjo selalu membuka ruang untuk melakukan monitoring dan pengawasan kegiatan pembangunan di daerah. Menurutnya, perusahaan kontraktor baik CV maupun PT wajib memiliki PBG sesuai ketentuan Undang-Undang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021.

“Tujuannya yakni untuk memastikan keamanan bangunan serta memberikan perlindungan hukum dan jaminan keselamatan bagi pemilik dan lingkungan sekitarnya,” tegasnya.

Hingga saat ini, sekitar 1.379 personel dari 65 instansi dan tim rescue masih fokus melakukan pencarian serta menyelamatkan korban yang diduga masih terjebak di bawah reruntuhan bangunan.(fah/lio)

Exit mobile version