Resmi! Wabup Blitar Ajukan Pengunduran Diri, Ini Alasannya

Wabup Blitar menyerahkan surat pengunduran diri ke DPRD Kabupaten Blitar. (blok-a.com/Fajar)
Wabup Blitar menyerahkan surat pengunduran diri ke DPRD Kabupaten Blitar. (blok-a.com/Fajar)

Blitar, blok-a – Wakil Bupati Blitar Rahmat Santoso mengantar surat pengunduran diri ke Kantor DPRD Kabupaten Blitar, Senin (14/08/2023).

Surat pengunduran diri Wabup Rahmat Santoso yang ditujukan kepada Pimpinan DPRD Kabupaten Blitar tersebut, diterima langsung Kepala Bagian Persidangan dan Perundang-undangan Sekwan DPRD Kabupaten Blitar, Nadeak di depan ruang resepsionis Kantor DPRD Kabupaten Blitar.

Wabup Rahmat Santoso kepada wartawan mengatakan, pengunduran dirinya menjadi Wakil Bupati Blitar, karena murni dirinya akan maju sebagai Caleg DPR-RI dapil Lamongan – Tuban – Bojonegoro.

“Nyaleg di DPR RI dapil Lamongan – Tuban – Bojonegoro, karena perintahnya Kyai saya, Ketua Umum dan Gus-gus saya. Jadi jangan dikaitkan-kaitkan dong,” kata Rahmat Santoso.

Menurut Rahmat Santoso, pengunduran dirinya sebagai sesuatu hal yang lumrah dan sudah digariskan oleh tuhan yang maha esa.

“Pengunduran diri saya, hanya terkait waktu saja. Cepat atau lambat saya pasti akan mengajukan surat pengunduran diri sebelum DCT. Lantaran saya maju sebagai Caleg DPR RI Dapil Lamongan – Tuban – Bojonegoro,” jelasnya.

Kendati demikian, Rahmat Santoso juga merasa kecewa atas kinerja oknum pejabat Bagian Layanan Pengadaan (BLP) Sekretariat Pemkab Blitar yang diduga melakukan pungli.

“Saya tidak pernah kecewa dengan Pemkab Blitar, hanya kepada oknum pejabat Bagian Layanan Pengadaan (BLP) saja yang saya kecewakan. Dan saya minta ke Mbak Rini (Bupati Blitar) agar, oknum itu dijadikan kepala Paud atau kepala apa gitu lo,” ujarnya.

Terkait dugaan pungli yang dilakukan oleh oknum pejabat Bagian Layanan Pengadaan (BLP) bagi Rahmat Santoso, sudah menjadi cerita lalu.

“Itu saya jadikan cerita lalu. Toh di proyek lelang jembatan senilai Rp 12,6 miliar itu pun kini juga telah ada CV yang jadi pemenangnya,” tandasnya.

Rahmat Santoso tidak menutupi, bahwa dalam proses lelang di Kabupaten Blitar ada ketidak jelasan. Hal tersebut yang membuat proses pembangunan di Kabupaten Blitar tersendat.

“Mbok sampai lebaran kuda Nil pembangunan di Kabupaten Blitar tidak akan bisa baik, kalau Kepala BLP pak Iwan itu tidak diganti,” tegasnya.

Rahmat mengaku, jika oknum pejabat Bagian Layanan Pengadaan (BLP) sudah dilaporkan ke Bupati Blitar Rini Syarifah.

“Saya yakin laporannya telah diterima Bupati dan masih dalam proses,” akunya.

Rahmat meminta agar kasus dugaan pungli dan pengunduran dirinya tidak dikait-kaitkan.

Sementara Kepala bagian persidangan dan perundangan-undangan Sekwan DPRD Kabupaten Blitar, Nadeak mengatakan, pihaknya akan milihat terlebih dahulu surat yang diberikan oleh Wabup Blitar.

“Nanti bila benar itu surat pengunduran diri, maka akan dilakukan sidang paripurna untuk menindaklanjuti surat tersebut. Butuh waktu sekitar 3 harian untuk melihat dan memahami surat tersebut,” kata Nadeak.

Dalam hal pengajuan surat pengunduran diri tidak diperlukan ijin dari Bupati Blitar.

“Setahu saya tidak perlu ijin Bupati. Ini kan cuma surat pengunduran diri. Artinya Wabup Blitar bisa mengajukan pengunduran diri tanpa persetujuan Bupati Blitar,” jelasnya.

Kendati demikian, meski telah mengajukan surat pengunduran diri, namun hingga kini Rahmat Santoso masih menjadi pejabat sah yang berposisi sebagai Wakil Bupati Blitar.

“Pak Rahmat Santoso baru akan lepas dari jabatannya, usai Kementerian Dalam Negeri mengeluarkan surat keputusan terkait pengunduran dirinya,” pungkasnya. (jar/lio)

Kirim pesan
Butuh bantuan?
Hai, apa kabar?
Apa yang bisa kami bantu?