Magetan, Blok-a.com – Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Kabupaten Magetan hingga memasuki pertengahan tahun 2026 baru mencapai 37,38 persen dari total ketetapan pajak yang ditargetkan.
Data Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Magetan menunjukkan, hingga 8 Juni 2026 realisasi penerimaan PBB-P2 tercatat sebesar Rp8.101.179.572. Angka tersebut berasal dari total ketetapan pajak tahun 2026 sebesar Rp28.134.867.587.
Dengan capaian tersebut, masih terdapat potensi penerimaan sebesar Rp20.033.688.015 atau sekitar 62,62 persen yang belum terealisasi.
Kepala Bidang Penagihan dan Evaluasi Pelaporan Pendapatan Asli Daerah (PAD) BPKPD Kabupaten Magetan, Sumarsono, mengatakan capaian saat ini masih berada dalam koridor normal mengingat batas akhir pembayaran PBB-P2 baru akan jatuh tempo pada 30 September 2026.
“Jumlah ketetapan PBB tahun 2026 sebesar Rp28,13 miliar. Sampai hari ini realisasinya sudah Rp8,1 miliar atau 37,38 persen. Masih ada sekitar 62 persen yang belum terbayar, tetapi jatuh tempo pembayaran masih sampai 30 September,” ujarnya, Senin (8/6/2026).
Menurut Sumarsono, tren pembayaran PBB setiap tahun menunjukkan sebagian besar wajib pajak cenderung melakukan pelunasan mendekati tenggat waktu pembayaran. Karena itu, pihaknya tetap optimistis target penerimaan yang telah ditetapkan dalam APBD 2026 dapat tercapai.
“Biasanya pembayaran meningkat signifikan menjelang jatuh tempo. Masih ada waktu sekitar empat bulan lagi sehingga kami optimistis target penerimaan bisa terpenuhi,” katanya.
Di tengah upaya mengejar target penerimaan, BPKPD masih dibayangi persoalan tunggakan pajak yang hingga kini belum sepenuhnya terselesaikan. Berdasarkan data akhir tahun 2025, tunggakan PBB masih mencapai sekitar Rp91 juta.
Tunggakan tersebut terkonsentrasi di sejumlah wilayah, dengan Kelurahan Sarangan menjadi penyumbang terbesar. Selain Sarangan, tunggakan juga ditemukan di Kelurahan Sukowinangun, Tawanganom, dan Kepolorejo.
Menurut Sumarsono, tingginya tunggakan di wilayah-wilayah tersebut sebagian besar dipicu persoalan administrasi kepemilikan tanah yang tidak diperbarui setelah terjadi transaksi jual beli.
“Mayoritas kendalanya karena kepemilikan tanah sudah beberapa kali berpindah tangan, tetapi data wajib pajaknya tidak diperbarui. Banyak objek pajak berupa tanah kapling maupun perumahan yang pemiliknya sudah tidak diketahui keberadaannya sehingga SPPT sulit didistribusikan,” jelasnya.
Untuk mengurai persoalan tersebut, BPKPD bersama pemerintah desa dan kelurahan membentuk tim penelusuran lapangan guna memastikan keberadaan pemilik objek pajak. Terhadap objek pajak yang pemiliknya tidak dapat ditemukan, pemerintah akan melakukan pemblokiran sementara dalam sistem administrasi.
Langkah itu dilakukan untuk memastikan tunggakan pajak tetap dapat ditagihkan ketika pemilik tanah melakukan transaksi atau pengurusan administrasi pertanahan di kemudian hari.
“Kalau tanah itu akan dijual atau diurus sertifikatnya, seluruh tunggakan harus dilunasi terlebih dahulu. Bahkan jika tunggakannya sudah berlangsung sampai 10 tahun, tetap harus dibayar seluruhnya karena menjadi syarat dalam proses administrasi pertanahan,” tegasnya.
Ia menilai persoalan tunggakan PBB tidak hanya disebabkan rendahnya kepatuhan wajib pajak, tetapi juga lemahnya pembaruan data kepemilikan tanah. Banyak transaksi yang dilakukan melalui notaris tanpa diikuti pelaporan perubahan data kepada pemerintah desa maupun pembaruan nama wajib pajak pada SPPT.
Akibatnya, masih ditemukan SPPT yang tercatat atas nama pemilik lama meskipun objek pajak telah beberapa kali berpindah tangan.
“Seharusnya setiap terjadi pergantian kepemilikan dilakukan balik nama dan pembaruan data wajib pajak. Namun dalam praktiknya masih banyak yang tidak dilakukan sehingga muncul data yang tidak sinkron dan menyulitkan proses penagihan,” ujarnya.
Meski masih menghadapi persoalan tunggakan dan validitas data objek pajak, BPKPD tetap optimistis target penerimaan PBB-P2 tahun 2026 dapat tercapai. Namun demikian, mencapai tingkat pelunasan 100 persen dari total ketetapan masih menjadi pekerjaan rumah yang tidak mudah karena persoalan administrasi yang telah berlangsung bertahun-tahun.
“Kalau target APBD kami optimistis bisa tercapai. Tetapi untuk pelunasan 100 persen dari total ketetapan tentu masih menjadi tantangan karena ada berbagai persoalan data dan objek pajak yang belum tertib administrasi,” pungkas Sumarsono. (nan)



