Kota Batu, blok-a.com – Memasuki tahun politik, sepanjang jalan raya di Kota Batu mulai dipenuhi banner dan baliho yang tidak sesuai aturan. Menyikapi hal tersebut, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Batu lakukan penertiban pada Rabu (31/7/2024).
Operasi tersebut dilakukan bersama TNI, Polri, Dinas Sosial (Dinsos), Dinas Perhubungan (Dishub), dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Batu.
Kepala Satpol PP Kota Batu, Abdul Rais mengatakan, operasi ini untuk menertibkan spanduk, banner, baliho, Alat Peraga Kampanye (APK) serta sejumlah lapak dan bangunan liar yang berada di lokasi terlarang atau tidak sesuai aturan.
“Penertiban terhadap spanduk, reklame dan bangunan liar yang kami lakukan ini adalah bentuk penegakan peraturan Wali Kota Batu No. 17 Tahun 2022,” terang Rais, pada Rabu (31/7/2024).
Perlu diketahui, kegiatan ini merupakan lanjutan dari operasi penertiban yang sebelumnya dilakukan di wilayah Kecamatan Junrejo pada Selasa (30/07). Pihaknya juga
memberikan waktu hingga Rabu (31/7) hari ini untuk melakukan penertiban secara mandiri.
Menurutnya, hal tersebut sebagai bentuk tindak tegas dari Satpol PP Kota Batu untuk menertibkan spanduk maupun benner yang menyalahi aturan.
“Agar masyarakat memahami pentingnya menjaga ketertiban dan kenyamanan sehingga keindahan Kota Wisata Batu dapat terwujud,” katanya.
Setidaknya, ada puluhan spanduk, banner, baliho dan APK yang diamankan oleh para petugas. Selain itu, ada juga pembongkaran lapak dan bangunan liar yang ada di sepanjanng jalan menuju kawasan Payung Songgoriti.
“Sekitar ada sekitar 50 banner besar dan kecil (yang diamankan),” tambahnya.
Selanjutnya, baliho dan spanduk yang telah ditertibkan tim petugas bakal diletakkan di Kantor Satpol-PP agar bisa diambil oleh pihak yang bersangkutan. (ptu/bob)




