APBD 2027 Kota Mojokerto Diproyeksikan Rp931,63 Miliar, Ning Ita Sampaikan Nota Keuangan

Wali kota Mojokerto Ika Puspita Sari dan Ketua DPRD kota Mojokerto Ery Purwanti menunjukkan nota kesepakatan. (foto: blok-a.com/Syahrul Wijaya)
Wali kota Mojokerto Ika Puspita Sari dan Ketua DPRD kota Mojokerto Ery Purwanti menunjukkan nota kesepakatan. (foto: blok-a.com/Syahrul Wijaya)

Mojokerto, blok-a.com – Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari atau yang akrab disapa Ning Ita menyampaikan Nota Keuangan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2027 dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Mojokerto, Senin (19/10/2026).

Dalam rapat paripurna tersebut, terdapat dua agenda utama, yakni penyampaian Nota Keuangan Rancangan APBD 2027 serta penyampaian pendapat akhir wali kota terhadap persetujuan bersama 13 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).

Dalam pemaparannya, Ning Ita menjelaskan bahwa penyusunan Rancangan APBD 2027 mengacu pada arah pembangunan yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029 dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2027.

Penyusunan anggaran tersebut diarahkan untuk mendukung prioritas pembangunan daerah. Sekaligus menjaga kesinambungan program pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

“Orientasi penyusunan Rancangan APBD TA 2027 secara implementatif dapat selaras dengan tema Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Tahun 2027, yaitu Meningkatkan Ketahanan Ekonomi dan Sosial Budaya melalui Daya Saing Sektor Unggulan Daerah,” tutur Ning Ita.

Berdasarkan proyeksi yang disampaikan, pendapatan daerah Kota Mojokerto pada 2027 direncanakan mencapai Rp843,76 miliar. Sementara itu, belanja daerah diproyeksikan sebesar Rp931,63 miliar.

Dengan proyeksi tersebut, terdapat selisih antara belanja dan pendapatan daerah sebesar Rp87,87 miliar. Selisih tersebut perlu diperhitungkan dalam struktur pembiayaan daerah sesuai ketentuan yang berlaku.

Ning Ita menjelaskan, kebijakan belanja daerah akan difokuskan pada program-program yang mendukung prioritas pembangunan. Salah satunya pemenuhan alokasi anggaran fungsi pendidikan minimal 20 persen dari total belanja daerah.

Selain sektor pendidikan, anggaran juga diarahkan untuk mendukung pelayanan kesehatan, program strategis nasional, serta pemenuhan standar pelayanan minimal. Pemerintah Kota Mojokerto turut memprioritaskan upaya penurunan angka stunting dan penghapusan kemiskinan ekstrem.

Arah kebijakan tersebut diharapkan mampu menjaga keseimbangan antara kebutuhan pelayanan dasar masyarakat dan pelaksanaan program pembangunan daerah.

13 Raperda Disetujui

Selain membahas rancangan anggaran, Rapat Paripurna DPRD Kota Mojokerto juga menjadi momentum persetujuan bersama antara wali kota dan DPRD terhadap 13 Raperda.

Sebelum memperoleh persetujuan bersama, seluruh rancangan peraturan tersebut telah melalui proses pembahasan dan fasilitasi oleh Gubernur Jawa Timur melalui Biro Hukum. Hasil fasilitasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan penyesuaian terhadap naskah Raperda.

Adapun 13 Raperda yang disetujui meliputi:

  1. Pengelolaan air limbah domestik.
  2. Partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
  3. Pelindungan produk lokal.
  4. Pencegahan dan penanggulangan stunting.
  5. Pemberian insentif dan kemudahan investasi.
  6. Pendidikan, revitalisasi, dan aktualisasi nilai-nilai Pancasila serta wawasan kebangsaan.
  7. Penyelenggaraan kota cerdas.
  8. Perubahan atas Peraturan Daerah tentang Kepemudaan dan Olahraga.
  9. Pengelolaan pasar rakyat.
  10. Perubahan atas Peraturan Daerah tentang Pembentukan Perangkat Daerah.
  11. Pencegahan dan penanggulangan kebakaran.
  12. Penyelenggaraan kepariwisataan.
  13. Perlindungan guru dan tenaga kependidikan.

Ke-13 Raperda tersebut mencakup berbagai bidang, mulai dari pelayanan publik, lingkungan hidup, kesehatan, investasi, pendidikan, hingga pengembangan ekonomi dan pariwisata daerah.

Keberadaan regulasi tersebut diharapkan dapat memperkuat landasan hukum bagi Pemerintah Kota Mojokerto dalam menjalankan program pembangunan. Sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Setelah persetujuan bersama, Pemerintah Kota Mojokerto akan mengajukan permohonan nomor registrasi Peraturan Daerah kepada Gubernur Jawa Timur melalui Biro Hukum. Tahapan tersebut menjadi bagian dari proses sebelum peraturan ditetapkan dan diundangkan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Dalam sambutannya, Ning Ita berharap berbagai peraturan daerah yang telah disepakati dapat diterapkan secara optimal dan menjadi pedoman dalam penyelenggaraan pemerintahan serta pelaksanaan pembangunan di Kota Mojokerto.

Menurutnya, regulasi yang disusun tidak hanya menjadi landasan hukum bagi pemerintah daerah, tetapi juga harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

“Kami berharap kebijakan yang kita susun dalam bentuk peraturan daerah ini, dapat kita laksanakan dan menjadi pedoman dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan, serta pelayanan kepada masyarakat yang pada akhirnya dapat meningkatkan kesejahteraan bagi masyarakat Kota Mojokerto,” ungkapnya.

Melalui penyusunan Rancangan APBD 2027 dan persetujuan terhadap 13 Raperda tersebut, Pemerintah Kota Mojokerto bersama DPRD diharapkan dapat memperkuat arah pembangunan daerah, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.

Seluruh kebijakan tersebut selanjutnya diharapkan dapat diimplementasikan secara terarah dengan tetap memperhatikan kebutuhan masyarakat dan prioritas pembangunan Kota Mojokerto.(Sya)

Exit mobile version