Sumenep, blok-a.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep akan melaksanakan kegiatan Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam rangka Penataan Kawasan Hutan (PPTPKH) tahun 2023 ini.
Kegiatan untuk menfasilitasi masyarakat, instansi, Badan Sosial atau Keagamaan dalam penyelesaian penguasaan tanah. Seperti permukiman, fasilitas umum dan fasilitas sosial dalam rangka penataan kawasan hutan.
Sebagai Langkah awal dari pelaksanaa kegiatan ini, Bupati Sumenep telah menerbitkan Surat Keputusan (SK) Bupati tentang Tim Teknis (PPTPKH) Kabupaten Sumenep. Tim Teknis ini nantinya memiliki tugas mensosialisasikan pelaksanaan kegiatan Tim Terpadu PPTPKH kepada masyarakat sampai dengan tingkat desa.
“Juga Mengkoordinasikan usulan PPTPKH yang diajukan oleh masyarakat sesuai kriteria yang ditentukan. Bahkan hingga melakukan inventarisasi dan verifikasi awal terhadap data usulan PPTPKH yang diajukan masyarakat; dan berkoordinasi dengan Tim Terpadu PPTPKH,” terang Plt Kepala Disperkimhub Yayak Nurwahyudi melalui Kabid Pertanahan Hery Kushendrawan.
Dikatakan Hery, rapat koordinasi tim teknis untuk menyamakan persepsi dari seluruh unsur tim teknis. Selain itu, membahas tentang rencana kerja kedepan untuk percepatan pelaksanaan Kegiatan PPTPKH.
Dijelaskan lantaran waktu yang singkat, tim teknis hanya memiliki waktu 3 hingga 4 bulan kedepan. Rencana kerja itu untuk menyiapkan usulan kegiatan PPTPKH nantinya oleh Bupati Sumenep disampaikan kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK).
“Berdasar peta indikatif yang dikeluarkan Kementerian LHK, terdapat 86 hektar luasan permukiman, fasilitas umum (Fasum) dan Fasilitas (Fasos) yang berada di Kawasan hutan di Kabupaten Sumenep. Namun data tersebut dapat bertambah dan berkurang sesuai dengan hasil validasi dan verifikasi lapangan” lanjutnya.
Permukiman, fasum dan fasos seluas 86 Hektar berdasar peta indikatif tersebar di 9 Kecamatan di 23 Desa. Kecamatan-kecamatan tersebut diantaranya Kecamatan Sapeken, Arjasa, Kangayan, Pasongsongan dan beberapa kecamatan lainnya.
“Kegiatan PPTPKH ini akan melibatkan camat dan kepala desa yang wilayahnya terdapat kawasan hutan” ungkapnya.
Tim Teknis telah melakukan sosialisasi kepada para camat yang wilayahnya terdapat kawasan hutan. Lalu akan dilakukan sosialisasi kepada para kepala desa yang wilayahnya terdapat kawasan hutan, Kamis (6/4/2023).
“Proposal usulan kegiatan PPTPKH yang akan diajukan Bapak Bupati ini merupakan hasil kompulir data. Baik dari permohonan Kepala Desa dan Instansi Pemerintah terhadap lokasi-lokasi permukiman, fasum dan fasos yang teridentifikasi berada dikawasan hutan” lanjutnya. (ado)