PKL Benpas Minta Lahan Pemkot untuk Sentra Dagang Sampaikan ke DPRD Kota Mojokerto 

Rapat dengar pendapat Paguyuban Pedagang Benpas Sore dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Mojokerto. (foto: blok-a.com/Syahrul Wijaya)
Rapat dengar pendapat Paguyuban Pedagang Benpas Sore dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Mojokerto. (foto: blok-a.com/Syahrul Wijaya)

Mojokerto, blok-a.com – Paguyuban Pedagang Benpas Sore meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto memfasilitasi lahan di sisi selatan kawasan Benteng Pancasila (Benpas) sebagai lokasi sentra Pedagang Kaki Lima (PKL).

Permintaan tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Kota Mojokerto, Rabu (23/9/2026). Para pedagang berharap relokasi dapat menjadi solusi atas persoalan PKL yang selama ini berjualan di sekitar bahu jalan sekaligus mengurangi gangguan terhadap arus lalu lintas.

Legal dan Dewan Pembina Paguyuban Pedagang Benpas Sore, Iwut Widiantoro, S.H., mengatakan pihaknya telah mengusulkan pemanfaatan lahan di belakang kawasan pedagang sejak 2022.

“Sejak tahun 2022 kita sudah mengajukan proposal ke dewan untuk relokasi lahan belakang pedagang ini untuk ditempati para pedagang kaki lima. Cuman belum ada respon,” kata Iwut.

Menurut dia, munculnya informasi mengenai rencana penyewaan lahan tersebut kembali membuat para pedagang meminta kejelasan. Paguyuban khawatir jika lahan diberikan kepada pihak ketiga, nantinya justru muncul persoalan baru antara pengelola usaha dengan PKL yang selama ini beraktivitas di kawasan Benpas.

“Harapan kita, tanah yang disewakan oleh Pemkot itu barangkali bisa dipakai menjadi sentra PKL Benpas. Jadi PKL sudah tidak di bahu jalan lagi dan bisa memperlancar lalu lintas Jalan Benpas,” ujarnya.

Iwut menegaskan, para pedagang tidak mempersoalkan apabila nantinya terdapat kewajiban tertentu kepada pemerintah. Para pedagang, kata dia, siap mengikuti mekanisme resmi sepanjang tidak memberatkan.

“Kalau memang ada iuran atau apa istilahnya untuk pemerintah, mereka siap asalkan tidak memberatkan,” katanya.

Saat ini, Paguyuban Pedagang Benpas Sore memiliki sekitar 75 anggota. Para pedagang mengaku telah berjualan di kawasan tersebut selama sekitar 12 hingga 13 tahun.

Salah seorang perwakilan pedagang, Agus Ali, mengatakan kebutuhan utama para pedagang sebenarnya hanya tempat untuk menempatkan rombong atau lapak.

“PKL itu hanya menginginkan dari trotoar ke selatan sekitar enam meter. Sebenarnya cuma buat rombongnya saja. Kalau nanti ada perubahan dan diizinkan, tidak apa-apa. Yang penting kami bisa jualan di situ,” ujar Agus.

Ia berharap penataan tersebut juga dapat menghindari penggunaan badan jalan sebagai lokasi parkir sehingga aktivitas perdagangan tidak mengganggu kendaraan yang melintas.

Sementara itu, perwakilan paguyuban, Wahyu Nur Hidayat, mengatakan selama ini anggota paguyuban berupaya mengikuti aturan yang disampaikan pihak terkait, termasuk Dinas Perhubungan dan Satpol PP.

“Selama ini teman-teman ketika ada aturan apapun dari Dishub, Satpol PP, pasti manut. Yang tidak manut itu yang tidak terdaftar di paguyuban,” kata Wahyu.

Menurutnya, kondisi tersebut menjadi pekerjaan rumah apabila nantinya pemerintah memberikan izin relokasi. Pengawasan perlu dilakukan secara bersama-sama agar pedagang yang sudah dipindahkan tidak kembali menggunakan bahu jalan.

“Seandainya kita diizinkan nanti, bagaimana solusinya. Kita berharap ada koordinasi dengan Satpol PP sehingga penataan ini bisa berjalan,” ujarnya.

Wahyu juga mengapresiasi pembahasan yang dilakukan DPRD karena para pedagang mendapatkan penjelasan mengenai mekanisme pemanfaatan lahan dan kemungkinan kebutuhan anggaran apabila nantinya pemerintah menyediakan fasilitas.

Anggota DPRD Kota Mojokerto, Moeljadi, mengatakan persoalan PKL di kawasan Benpas perlu dicarikan solusi yang mampu mengakomodasi kepentingan pedagang sekaligus kepentingan pengguna jalan.

Menurutnya, para pedagang sebenarnya memiliki itikad membantu pemerintah mengurangi kemacetan dengan bersedia dipindahkan ke lokasi yang lebih tertata.

“Teman-teman PKL ini ingin membantu pemerintah kota untuk mengurangi kemacetan. Caranya, teman-teman PKL bersedia dipindah ke tempat ini dan meminta difasilitasi,” kata Moeljadi.

Namun, ia menekankan bahwa relokasi harus disertai komitmen. Setelah mendapatkan lokasi baru, pedagang yang telah direlokasi harus benar-benar meninggalkan lokasi lama agar penataan tidak kembali seperti sebelumnya.

“Yang pertama harus kita tuntaskan adalah bagaimana teman-teman bisa menjamin bahwa ketika direlokasi ke sana tidak akan ada lagi PKL di bahu jalan,” ujarnya.

Moeljadi juga menyoroti keberadaan pedagang yang tidak tergabung dalam paguyuban. Menurutnya, persoalan tersebut perlu menjadi bagian dari pembahasan agar penataan tidak hanya menyelesaikan masalah sebagian pedagang.

“PR yang kedua adalah bagaimana caranya teman-teman yang tidak ikut menjadi anggota itu bisa punya kesadaran. Ini juga perlu kita pikirkan bersama,” katanya.

Terkait kemungkinan pembangunan fasilitas, Moeljadi menjelaskan bahwa penggunaan anggaran pemerintah harus mengikuti mekanisme perencanaan dan penganggaran daerah.

Ia menyebut apabila pembangunan sentra PKL membutuhkan anggaran, usulan tersebut harus dipersiapkan melalui tahapan perencanaan anggaran pemerintah daerah.

Sementara itu, Ruby Hartoyo, Sekretaris DPRD Kota Mojokerto, menjelaskan bahwa pemanfaatan lahan milik pemerintah maupun lahan yang berkaitan dengan aset pihak lain harus memperhatikan status dan legalitasnya.

Ia juga menceritakan pengalaman pemerintah dalam menggunakan lahan tertentu untuk relokasi dalam kondisi darurat, termasuk ketika terjadi kebakaran.

Menurut Ruby, pada saat itu pemerintah melakukan koordinasi dengan pemilik atau pihak yang berkaitan dengan lahan sebelum digunakan sebagai lokasi relokasi.

Ruby juga menjelaskan bahwa terdapat sejumlah aset pemerintah di kawasan tersebut yang memiliki riwayat pemanfaatan dan peruntukan masing-masing.

Karena itu, sebelum lahan digunakan untuk sentra PKL, diperlukan kejelasan mengenai status aset, batas lahan, serta peruntukan berdasarkan tata ruang.

Anggota DPRD lainnya, Wahyu Nur Hidayat, mengapresiasi keinginan para pedagang yang bersedia mencari solusi agar aktivitas perdagangan tidak lagi mengganggu lalu lintas.

Menurutnya, keberadaan PKL tidak bisa hanya dilihat dari sisi ketertiban karena menyangkut mata pencaharian masyarakat.

“Kalau PKL yang ada di pinggir jalan memang mengganggu lalu lintas. Tetapi di kota ini daerah transit dan banyak sekali orang jualan di pinggir jalan. Ini menyangkut mata pencaharian,” kata Wahyu.

Ia mengatakan pemerintah perlu memikirkan lokasi yang tepat apabila para pedagang akan direlokasi.

“Kita harus memikirkan di mana tempatnya. Kalau panjenengan nanti direlokasi seperti yang diusulkan tadi, menurut saya bagus, tetapi kita juga harus punya komitmen bersama,” ujarnya.

Dalam RDP tersebut, para pedagang pada prinsipnya menyatakan kesediaan untuk mengikuti aturan apabila mendapatkan lokasi relokasi.

Mereka juga siap menjaga kebersihan dan ketertiban kawasan serta mengikuti ketentuan mengenai retribusi maupun kewajiban lainnya apabila telah ditetapkan secara resmi.

Paguyuban berharap pemerintah tidak hanya melakukan penertiban, tetapi memberikan kepastian lokasi usaha sehingga para pedagang tetap dapat mencari nafkah tanpa menggunakan bahu jalan.

Usulan tersebut selanjutnya membutuhkan pembahasan lintas perangkat daerah, terutama terkait status aset, tata ruang, lalu lintas, konsep penataan, kebutuhan fasilitas, hingga mekanisme pengelolaan.

Dengan demikian, relokasi diharapkan tidak hanya menjadi solusi bagi para pedagang, tetapi juga dapat menjaga kelancaran arus lalu lintas dan ketertiban kawasan Benteng Pancasila.(Sya/adv)

Exit mobile version