Perwali untuk Program Rp 50 Juta per RT di Kota Malang Disiapkan, Realisasi 2026

Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat saat diwawancarai awak media.(blok-a.com/Yogga Ardiawan)
Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat saat diwawancarai awak media.(blok-a.com/Yogga Ardiawan)

Kota Malang, blok-a.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Malang tengah mempersiapkan realisasi program bantuan dana sebesar Rp 50 juta untuk setiap Rukun Tetangga (RT). Program yang merupakan bagian dari janji politik Wali Kota Wahyu Hidayat dan Wakil Wali Kota Ali Muthohirin ini direncanakan mulai dijalankan pada tahun 2026.

Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, menyatakan saat ini penyusunan draf Peraturan Wali Kota (Perwal) tengah dilakukan sebagai langkah awal realisasi program. Menurutnya, aturan main yang jelas dan terstruktur sangat diperlukan agar implementasi bantuan tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari.

“Aturannya harus kita persiapkan, saat ini sedang menyusun draft Peraturan Wali Kota. Kalau sudah selesai nanti kita sosialisasikan dan akan anggarkan di tahun 2026,” ujar Wahyu.

Wahyu menekankan, program tersebut bukan sekadar distribusi anggaran, melainkan harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Oleh karena itu, diperlukan mekanisme penyaluran, perencanaan, dan pengawasan yang matang.

“Harus kita koordinasikan, rapatkan dan konsultasikan agar dapat berjalan sesuai dengan harapan. Nanti ada penanggung jawabnya, baik dari perencanaan, pelaksanaannya dan pengawasan. Nanti kita libatkan semua sektor, agar pelaksanan tidak ada masalah,” jelasnya.

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Malang, Dwi Rahayu, menambahkan bahwa terdapat dua jalur yang bisa ditempuh dalam merealisasikan program Rp 50 juta per RT tersebut, yaitu melalui musyawarah perencanaan pembangunan (musrenbang) atau perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).

“Tapi namanya kebutuhan bisa jadi ada kebutuhan mendadak seperti jalan berlubang, polisi tidur, dan lainnya. Maka tetap harus melalui mekanismenya perencanaan. Atau ditampung lalu masuk di perubahan RKPD. Tahapan itu harus kita pahami dan laksanakan,” ujar Dwi.

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Malang, Erik Setyo Santoso, mengungkapkan bahwa studi referensi terhadap daerah lain telah dilakukan sebagai bahan perbandingan guna memastikan program berjalan efektif.

“Program Rp50 juta per RT akan masuk Implementasi APBD 2026. Ada beberapa daerah yang sempat dijadikan studi referensi, di sana pola-pola yang berhasil dibangun misalnya mulai dari aspek penganggaran, implementasi hingga pertanggungjawaban,” kata Erik. (yog)

Exit mobile version