Pertambangan Pasir Desa Selokajang Blitar Jadi Lokasi Sidak Tim Gabungan Bapenda 

Penambangan manual di Desa Selokajang Kecamatan Srengat Kabupaten Blitar disidak tim gabungan Bapenda. (blok-a.com/Fajar).
Penambangan manual di Desa Selokajang Kecamatan Srengat Kabupaten Blitar disidak tim gabungan Bapenda. (blok-a.com/Fajar)

Blitar, blok-a.com – Untuk mengoptimalkan Penerimaan Asli Daerah (PAD) dari sektor Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten, bersama Bapenda Jawa Timur, TNI, Polri, Dinas Perhubungan, dan Satpol PP, melaksanakan inspeksi mendadak (sidak) di lokasi pertambangan yang terletak di Desa Selokajang, Kecamatan Srengat.

Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bentuk pengawasan intensif terhadap aktivitas pertambangan yang berlangsung, sekaligus untuk memastikan bahwa para pelaku usaha mematuhi kewajiban pajak daerah dan memenuhi persyaratan perizinan yang berlaku. Hal ini diungkapkan Kepala Bidang Penetapan dan Penagihan Pajak Daerah Kabupaten Blitar, Roni Arif Satriawan.

“Kegiatan monitoring dan evaluasi ini bertujuan untuk melihat secara langsung kondisi pertambangan di lapangan. Selain memeriksa kondisi, kami juga melakukan sosialisasi mengenai kewajiban pembayaran pajak kepada penambang manual yang ada di lokasi,” kata Roni Arif Satriawan, Selasa (12/8/2025).

Dalam sidak tersebut, tim Bapenda juga mendengarkan masukan dari para penambang manual.

“Kami mendapatkan saran dan masukan dari mereka tentang bagaimana tata kelola perpajakan dapat diperbaiki ke depannya,” tandasnya.

Perwakilan dari perangkaat Desa Selokajang memberikan informasi penting mengenai keberadaan beberapa titik penambang manual yang beroperasi.

“Secara detail, ada tiga titik penambang manual di sekitar desa ini. Salah satu penambang mengungkapkan bahwa mereka mampu menghasilkan sekitar 20 truk material setiap harinya,” imbuhnya.

Roni memastikan bahwa pihak Bapenda akan terus melakukan pengawasan terhadap aktivitas tambang di lokasi tersebut.

“Kami akan terus mengawasi dan melakukan sosialisasi mengenai syarat dan ketentuan perpajakan yang berlaku. Tim gabungan akan melaksanakan monitoring dan evaluasi secara rutin,” pungkasnya.(jar/lio)

Exit mobile version