Perizinan Cepat dan Mudah, Wali Kota Surabaya: Tak Ada Ruang Pungli!

eri cahyadi
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi.(blok-a.com/Isma)

Surabaya, blok-a.com – Kunci pencegahan pungutan liar (Pungli) adalah proses birokrasi cepat dan mudah. Demikian disampaikan Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi, yang getol melawan Pungli.

Cak Eri, biasa disapa, mengatakan kantor pelayanan dinas, kecamatan hingga kelurahan, wajib mempermudah dan mempercepat layanan perizinan.

Terkait hal itu, ia ingin syarat pelayanan disesuaikan dengan peraturan wali kota (Perwali) tentang standar pelayanan di lingkungan pemerintah kota (Pemkot).

Baca Juga: Eri Cahyadi Ngamuk Ada ASN Surabaya Pungli Tenaga Kontrak

Setelah disesuaikan dengan Perwali, maka standar peraturan itu ditempel di tiap kantor pelayanan publik. Mulai dari kantor dinas, rumah sakit, kecamatan, kelurahan, hingga mall pelayanan publik Siola.

“Contohnya, terkait dengan pengurusan KTP. Berarti, ketika ada orang datang mengurus, masuk ke tempat pelayanan, berapa menit dia estimasinya. Misal 10 menit, ya harus sudah selesai 10 menit,” kata Wali Kota Eri Cahyadi.

Wali Kota Eri menekankan, jika petugas melebihi waktu pelayanan yang ditentukan, maka harus ada sanksi sebagai konsekuensinya.

Ditegaskannya, jika seluruh pelayanan di Surabaya mudah dan cepat, maka akan semakin mempersempit praktik pungutan liar (Pungli), dan tidak ada ruang untuk Pungli.

“Kalau pelayanan di RS Soewandhie, RS BDH dan Puskesmas saja bisa, maka pelayanan di kecamatan dan kelurahan atau mal pelayanan publik Siola, juga harus bisa,” ujarnya.

Cak Eri menegaskan, jangan sampai ada jajarannya di lingkup Pemkot Surabaya yang menerima atau meminta uang ketika ada warga sedang mengurus perizinan. Bila itu terjadi, maka ia tak segan memecat oknum yang terlibat.

Cak Eri juga meminta kepada warga untuk tak segan melapor, jika ada oknum ASN yang meminta dan menerima uang.

“Seumpama kalau ada yang minta (uang), langsung lapor ke saya. Atau ada orang yang memberi uang, karena tidak ada waktu mengurus perizinan, yo podo ae (ya sama saja). Makannya, harus mau diubah caranya agar tidak terjadi seperti itu,” tuturnya.

Cak Eri menambahkan, setiap nomor telepon kepala dinas, kepala bidang (kabid) hingga kepala seksi (kasi), wajib disebarkan luaskan kepada warga.

Tujuannya adalah, untuk mempermudah dan menampung keluhan warga, ketika kesulitan dalam mengurus perizinan.

“Pak Fikser, tolong itu nomor telepon kadis dan kabid disebar di sosial media. Nomor telepon wali kota ae tak bagi (nomor telepon wali kota saja saya bagi) kepada warga, mosok (masa) nomor telepon kadis dan kabid nggak dibagi,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Kota Surabaya, M Fikser mengatakan, nomor telepon kepala dinas, kabid, kabag, camat, dan lurah segera dipublikasikan.

Diharapkan, setelah nomor telepon tersebut dipublikasi, diharapkan tidak ada lagi laporan terkait pungli atau penipuan yang mengatasnamakan pejabat pemkot.

“Kalau ada laporan terkait pungli, lapor ke nomor telepon yang sudah kami sediakan. Untuk nomor telepon kepala dinas, kabid, kabag, dan sebagainya, kita siapkan publikasinya segera,” pungkas Fikser.(kim/lio)

Kirim pesan
Butuh bantuan?
Hai, apa kabar?
Apa yang bisa kami bantu?