Pemkot Malang Susun Regulasi untuk Kurangi Ketergantungan dengan Air Tanah

Pembahasan FGD Regulasi Pengelolaan SDA di Kota Malang (blok-a.com / Yogga Ardiawan)
Pembahasan FGD Regulasi Pengelolaan SDA di Kota Malang (blok-a.com / Yogga Ardiawan)

Kota Malang, blok-a.com – Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (DPUPRPKP) Kota Malang mulai menyusun regulasi pengelolaan Sumber Daya Air (SDA). Penyusunan itu melibatkan banyak pihak.

Pj Wali Kota Malang, Iwan Kurniawan  regulasi pengelolaan SDA ini penting untuk mengurangi ketergantungan masyarakat akan air tanah. Pemkot Malang ingin mengajak warga untuk memanfaatkan air permukaan ke depannya

“Dua minggu lalu, kami mencatat urgensi kebijakan terkait pemanfaatan air permukaan. Momen ini tepat untuk dibahas bersama DPRD melalui Properpemda, sehingga kami mulai menyusun inisiatif perda SDA,” ujar Iwan dalam FGD yang digelar di Aula DPUPRPKP Kota Malang, Selasa (10/12/2024).

Iwan menerangkan, regulasi tersebut merupakan mandat yang sudah dijelaskan dari Undang-Undang nomor 17 yang mengatur pemanfaatan air bersih dan air minum. Di dalam undang-undang itu menyebut prioritas harus diberikan pada penggunaan air permukaan. Potensi kerusakan lingkungan seperti patahan atau amblasnya tanah akibat dampak eksploitasi air tanah tanpa pengawasan diharapkan dapat berkurang dengan adanya regulasi tersebut.

“FGD ini merupakan bagian dari tahapan perencanaan dalam penyusunan rancangan perda. Kami mengundang para ahli, seperti Prof Bisri, serta pemangku kepentingan lainnya. Setelah ini, akan ada diskusi lanjutan dengan berbagai pihak, termasuk masyarakat, pelaku usaha, dan pengelola perumahan, untuk menyempurnakan draf Ranperda,” terang Iwan.

Iwan meyakini akan ada manfaat besar dengan adanya regulasi yang mengatur tentang SDA tersebut. Mulai dari peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) hingga perlindungan lingkungan Kota Malang.

Akan tetapi, Iwan juga mengingatkan terkait kesiapan infrastruktur seperti kapasitas PDAM perlu dipastikan. Sehingga, kebijakan ini bisa diimplementasikan dengan baik.

“Kami memiliki target percepatan untuk menyelesaikan regulasi ini. Langkah berikutnya adalah memperkuat kolaborasi dan mensosialisasikan hasil diskusi kepada masyarakat,” beber Iwan.

Sementara itu, Kepala DPUPRPKP Kota Malang, Dandung Djulharjanto, menerangkan proses penyusunan regulasi itu dilakukan bertahap. Sebelumnya, pihaknya telah melakukan rapat koordinasi awal yang juga dipimpin langsung Pj Wali Kota Malang Iwan Kurniawan.

“Ini langkah kedua setelah rapat internal. Kami akan melanjutkan dengan FGD berikutnya untuk menjaring aspirasi masyarakat. Semua masukan akan kami rangkum dan hasil akhirnya akan disosialisasikan secara transparan melalui situs resmi Pemkot Malang,” ujar Dandung.

Dandung menegaskan penjaringan aspirasi menjadi prioritas yang akan dilakukan. Sebab, regulasi tersebut nantinya juga untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.

“Kami ingin memastikan regulasi ini dipahami oleh masyarakat sehingga implementasinya dapat berjalan baik dan memberi manfaat besar, baik dari segi lingkungan maupun peningkatan PAD,” tukas Dandung.

Sebagai informasi, Ranperda ini ditargetkan dapat segera dirampungkan pada akhir tahun 2025 mendatang. Dengan timeline, akhir 2024 ini dilakukan perencanaan, kemudian dilakukan penyusunan dan pembahasan pada triwulan 1,2 dan 3, lalu dilakukan penetapan pada akhir tahun 2025. Sehingga, diharapkan dapat segera diterapkan pada tahun 2026. (yog/bob)

Exit mobile version