Pemkot Malang Percepat Pembukaan Jalan Tembus Griya Shanta untuk Urai Kemacetan

Pemkot Malang Percepat Pembukaan Jalan Tembus Griya Shanta untuk Urai Kemacetan
Konferensi pers soal jalan tembusan Griya Shanta oleh Pemkot Malang, Kamis (16/7/2026)(blok-a/Bob Bimantara Leander)

Kota Malang, blok-a.com – Tembok pembatas yang selama ini menutup akses Jalan Tembus Griya Shanta telah dibongkar. Menyusul kondisi tersebut, Pemerintah Kota (Pemkot) Malang menargetkan ruas jalan penghubung Jalan Terusan Candi Panggung dengan kawasan Perumahan Griya Shanta menuju Jalan Soekarno-Hatta (Suhat) itu mulai menjalani uji coba fungsional pada pekan depan setelah seluruh kelengkapan jalan, seperti rambu lalu lintas dan perlengkapan pendukung lainnya, selesai dipasang.

Kepala Bagian (Kabag) Hukum Sekretariat Daerah Kota Malang, Suparno, mengatakan kondisi fisik jalan saat ini sudah siap difungsikan. Namun, sebelum dibuka untuk masyarakat, jalan tersebut wajib melalui tahapan uji coba fungsional sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami Pemerintah Kota Malang berencana, sambil menunggu kelengkapan jalan, mungkin dalam waktu dekat akan melakukan uji coba fungsional,” katanya.

Suparno menjelaskan, Jalan Tembus Griya Shanta merupakan bagian dari program pemerintah yang telah lama tercantum dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Malang. Kehadiran jalan penghubung tersebut ditujukan untuk mengurangi beban lalu lintas di Jalan Candi Panggung yang selama ini kerap mengalami kemacetan, terutama pada jam berangkat dan pulang kerja.

Meski masih terdapat proses hukum berupa kasasi yang diajukan pihak penolak, Pemkot Malang tetap menghormati proses tersebut. Namun, menurut Suparno, gugatan yang sebelumnya diajukan Ketua RW 12 Kelurahan Mojolangu telah ditolak oleh Pengadilan Negeri karena penggugat dinilai tidak memiliki kedudukan hukum. Putusan itu kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi dalam putusan banding yang terbit pada 9 Juli 2026.

Ia juga menyebut aduan yang diajukan ke Ombudsman turut ditolak. Menurutnya, pembangunan jalan tersebut dilakukan untuk kepentingan umum.

“Upaya hukum luar biasa itu kasasi dan peninjauan kembali. Sambil menunggu itu, ya kita fungsikan aja dulu. Manakala nanti upaya hukum seperti apa, prosesnya masih panjang, tetapi kan kebutuhan masyarakat, kebutuhan umum itu lebih diutamakan,” ujarnya.

Suparno menegaskan Jalan Tembus Griya Shanta telah menjadi aset Pemerintah Kota Malang. Jalan tersebut dibangun di atas lahan fasilitas umum (fasum) yang telah diserahkan pengembang kepada pemerintah sehingga tidak mengambil tanah milik warga.

“Jalan baru itu sudah aset,” tegasnya.

Ia menambahkan, uji coba fungsional bukan dilakukan karena adanya proses hukum yang belum berkekuatan hukum tetap, melainkan memang menjadi prosedur yang harus dilalui setiap jalan baru.

“Jalan baru itu menurut aturan memang harus ada uji coba. Minimal 10 hari. Kelayakan jalan, kualitas jalan itu tetap harus diuji coba. Orang jalan tol saja diuji coba, apalagi jalan lingkungan,” katanya.

Selama masa uji coba, akses kendaraan akan dibatasi. Jalan belum dibuka selama 24 jam dan hanya kendaraan dengan klasifikasi tertentu yang diperbolehkan melintas. Kendaraan berat dipastikan belum diizinkan karena ruas tersebut merupakan jalan lingkungan.

“Namanya uji coba fungsional itu harus ada pembatasan. Saya kira untuk kendaraan berat, karena itu jalan baru ya jangan dulu. Nanti ada pembatasan ketinggian yang bisa masuk,” jelasnya.

Pemkot Malang juga akan berkoordinasi dengan lurah, camat, serta perangkat wilayah untuk mengantisipasi apabila terjadi penolakan saat uji coba berlangsung. Penempatan personel di lapangan akan disesuaikan dengan kebutuhan.

Menurut Suparno, jalan tersebut perlu segera difungsikan karena menjadi bagian dari upaya mengurai kemacetan di kawasan Candi Panggung.

“Program pemerintah untuk mengurangi beban jalan itu harus tetap berjalan. Kalau kita lihat beban Jalan Candi Panggung, apalagi pagi sama sore, luar biasa macet,” pungkasnya. (bob)

Exit mobile version