Kota Malang, blok-a.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Malang tengah menyelesaikan persyaratan yang diminta oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) RI terkait rencana revitalisasi Pasar Besar Malang. Dalam proses tersebut, terdapat peluang pembongkaran hingga 90 persen bangunan Pasar Besar.
Pj Wali Kota Malang, Iwan Kurniawan, menjelaskan bahwa pembongkaran ini perlu dilakukan untuk memenuhi standar dan kriteria dari Kementerian PUPR. Hal ini menjadi langkah penting agar revitalisasi bisa segera direalisasikan.
“Itu nanti dibongkar total. Ada beberapa nuansa yang ada, tapi 90 persen harus dibongkar. Memang dulu mengusulkannya belum dari sumber dana dari manapun. Sekarang kita fokus, harus menyesuaikan standarisasi kriteria dari PUPR,” ujar Iwan.
Saat ini, Pemkot Malang sedang merampungkan Detail Engineering Design (DED) sebagai bagian dari persyaratan yang harus dipenuhi. Menurut Iwan, penyusunan DED ini menjadi langkah penting untuk mematangkan persiapan sekaligus memenuhi standar Kementerian PUPR.
“Kalau ingin dipenuhi anggaran oleh Kementerian PUPR, persyaratan harus dipenuhi. Salah satunya adalah penyusunan DED dan hasil review dari Kementerian PUPR yang sudah duduk bareng dengan kita,” jelasnya.
Iwan juga menambahkan bahwa Pemkot telah menggelar beberapa pertemuan, termasuk dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur, untuk membahas detail catatan terkait DED.
“DED terakhir sedang berproses. Sudah tiga kali kami melakukan pertemuan. Yang terakhir, review dari Balai Provinsi hadir dalam menyampaikan secara detail catatan yang harus dilengkapi dalam penuangan DED,” ungkap Iwan.
Revitalisasi Pasar Besar juga menjadi perhatian khusus DPRD Kota Malang, sehingga ada penyesuaian anggaran untuk memenuhi perubahan DED.
“Apalagi Pasar Besar menjadi sorotan dari seluruh Fraksi di DPRD Kota Malang. Terjadi penyesuaian di dalam anggaran, karena DED-nya juga terjadi perubahan,” tambahnya.
Ke depan, desain bangunan Pasar Besar akan dirancang lebih aman dengan mempertimbangkan potensi risiko kebakaran.
Pemkot juga berencana mengadopsi konsep tata ruang terbuka dan penghijauan sesuai standar green building yang ditetapkan Kementerian PUPR.
“Kita bongkar sesuai dengan eksisting dan standar untuk menghindari bahaya kebakaran ke depan. Kita desain lebih terbuka dan ada tata ruang penghijauan atau green building yang ditetapkan oleh PUPR,” tutup Iwan.(mg1/lio)