Sidoarjo, blok-a.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo akan menambah satu unit Pos Pemadam Kebakaran (Damkar) yang berlokasi di gedung bekas Kantor Kecamatan Sukodono. Pos Damkar ini menjadi pos ketujuh milik Pemkab Sidoarjo.
Pada Senin (15/12/2025), Bupati Sidoarjo Subandi meninjau langsung progres pembangunan Pos Damkar Sukodono yang saat ini masih dalam tahap penyelesaian.
Bupati Subandi berharap pembangunan pos tersebut dapat segera rampung. Menurutnya, keberadaan Pos Damkar Sukodono sangat dibutuhkan mengingat kepadatan penduduk di Kabupaten Sidoarjo. Nantinya, pos ini akan diisi tiga unit mobil pemadam kebakaran.
“Kita harapkan pembangunan pos damkar ini segera selesai. Karena Sidoarjo kan padat penduduk, kita butuh penambahan Pos Damkar. Tujuannya mengantisipasi barang kali ada kebakaran kita bisa langsung cepat menanganinya,” jelasnya.
Ia juga menegaskan agar pengerjaan pembangunan dilakukan sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB). Kualitas material bangunan harus sesuai dengan dokumen perencanaan dan dikerjakan berdasarkan standar konstruksi yang berlaku. Bupati menginginkan proyek yang dibiayai dari uang rakyat tersebut memiliki kualitas yang baik dan dapat digunakan dalam jangka panjang.
“Ini tadi ada temuan rangka plafon yang di tarik kawat. Padahal seharusnya di tarik hollow. Tadi sudah saya sampaikan ke pihak konsultan pengawas pekerjaan. Jangan sampai plafon ini usianya baru tiga sampai lima tahun sudah jatuh,” ungkapnya.
Sementara itu, Konsultan Pengawas Pekerjaan, Yudiyana, menyampaikan bahwa progres pembangunan Pos Damkar Sukodono telah mencapai 72,5 persen. Namun capaian tersebut tidak dapat lagi dilaporkan melalui aplikasi E-Kenda Sidoarjo karena masa kontrak pengerjaan telah berakhir.
“Deviasi yang tercatat minggu kemarin itu minus 45 persen sekian. Hari ini mau di input lagi di E-Kenda sudah tidak bisa. Karena di E-Kenda ada persyaratan kalau terlambat sudah tidak bisa di input. Padahal perhari ini 72 setengah persen,” terangnya.
Yudiyana menjelaskan, masa kontrak pengerjaan Pos Damkar Sukodono berakhir pada 14 Desember 2025. Kontraktor pelaksana telah mengajukan penambahan waktu pengerjaan selama 50 hari. Meski demikian, pihaknya mendorong agar pekerjaan dapat diselesaikan secepat mungkin karena denda keterlambatan terus berjalan setiap hari.
“Kontraktor itu akan berusaha secepatnya untuk menyelsaikan karena menyangkut denda. Perharinya itu dendanya mencapai Rp. 2 juta 200 ribu,” ucapnya.
Ia memperkirakan pembangunan Pos Damkar Sukodono dapat rampung dalam dua pekan ke depan. Untuk mempercepat penyelesaian, kontraktor pelaksana juga akan diminta menambah jumlah tenaga kerja.
“Sarannya pak bupati tadi lebih baik menambah pekerja dari pada terus membayar denda. Perhari 2 juta. Umpamanya merekrut sepuluh tukang lagi perharinya dibayar 200 ribu, kan lumayan mempercepat pekerjaan,” ujarnya.(fah/lio)




