Pemkab Mojokerto Luncurkan Kampung Zakat “Maslahah Sejahtera” 

Pjs Bupati Mojokerto Akhmad Jazuli meresmikan kampung zakat dengan memukul gong.(dokumen Kominfo)
Pjs Bupati Mojokerto Akhmad Jazuli meresmikan kampung zakat dengan memukul gong.(dokumen Kominfo)

Mojokerto, blok-a.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto resmi meluncurkan Program Kampung Zakat “Maslahah Sejahtera” di Desa Tawangrejo, Kecamatan Jatirejo, Rabu (20/11/2024).

Bertujuan untuk mengurangi kemiskinan sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui optimalisasi dana zakat. Dengan harapan dapat mengubah status penerima zakat (mustahik) menjadi pemberi zakat (muzakki).

Program ini mencakup berbagai bidang, mulai dari ekonomi, perlindungan sosial, pendidikan, pembinaan mental, hingga kesehatan.

Di bidang ekonomi, bantuan diberikan dalam bentuk ternak kambing untuk kelompok yang terdiri dari 10 mustahik dan dana stimulan kepada 28 pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).

Selain itu, pelatihan keterampilan juga disediakan, meliputi kerajinan tangan, pertanian, dan keterampilan lainnya.

Untuk perlindungan sosial, bantuan diarahkan kepada janda dan duda fakir miskin. Di bidang pendidikan, dukungan diberikan kepada siswa, santri, dan ustadz di dua lembaga Taman Pendidikan Quran (TPQ).

Sementara itu, pembinaan mental mencakup pendampingan bagi korban narkoba, perundungan, anak terlantar, serta pasangan suami istri yang berisiko. Dalam aspek kesehatan, program ini fokus pada penanganan bayi dengan risiko stunting.

Total anggaran sebesar Rp308 juta digelontorkan, dengan dukungan dari pemerintah daerah, Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Kementerian Agama, BAZNAS, Lembaga Amil Zakat (LAZ), perusahaan, dan masyarakat.

Pelaksanaan program akan didampingi selama satu tahun oleh Satgas dari unsur Kemenag, Pemkab, BAZNAS, dan Kecamatan.

Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Mojokerto, Akhmad Jazuli, dalam sambutannya mengapresiasi kinerja tim pelaksana. Ia menegaskan bahwa lokasi Kampung Zakat telah ditetapkan sesuai Peraturan Presiden Nomor 131 Tahun 2015 tentang Penetapan Daerah Tertinggal.

“Pembentukan Kampung Zakat ini merupakan upaya mengentaskan kemiskinan berbasis daerah terdepan, terpencil, dan tertinggal (3T) melalui optimalisasi dana zakat,” ujar Akhmad Jazuli.

Ia juga berharap program ini tidak hanya memenuhi kebutuhan dasar masyarakat miskin, tetapi juga mampu mendorong pertumbuhan ekonomi untuk meningkatkan taraf hidup mereka.

“Peluncuran Kampung Zakat ini diharapkan menjadi momentum kebangkitan zakat sebagai sumber perekonomian sekaligus syiar dakwah zakat,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Akhmad Jazuli menambahkan bahwa program ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas keimanan, moderasi beragama, serta rasa kepedulian sosial melalui penyaluran zakat.

“Dengan kolaborasi berbagai pihak, Program Kampung Zakat ‘Maslahah Sejahtera’ diharapkan dapat membawa perubahan positif dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Mojokerto,” pungkasnya.

Acara ini turut dihadiri oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Mojokerto, Ketua BAZNAS Kabupaten Mojokerto, dan jajaran Forkopimca Jatirejo.(sya/lio)

Exit mobile version