Pemkab Mojokerto Ajukan Lima Raperda, Wabup Rizal Tegaskan Penyesuaian Regulasi demi Tingkatkan Pelayanan Publik

Pembahasan lima Raperda dalam rapat paripurna di Graha Wichesa Gedung DPRD kabupaten Mojokerto (foto: Blok-a.com/Syahrul Wijaya)
Pembahasan lima Raperda dalam rapat paripurna di Graha Wichesa Gedung DPRD kabupaten Mojokerto (foto: Blok-a.com/Syahrul Wijaya)

Mojokerto, Blok-a.com – Pemerintah Kabupaten Mojokerto menegaskan komitmennya untuk menyesuaikan regulasi daerah dengan perkembangan peraturan perundang-undangan nasional melalui pembahasan lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Langkah tersebut diharapkan mampu menciptakan tata kelola pemerintahan yang lebih efektif, memberikan kepastian hukum, serta meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

Komitmen itu disampaikan Wakil Bupati Mojokerto, Muhammad Rizal Octavian, saat menyampaikan jawaban pemerintah atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Mojokerto yang digelar di Graha Whicesa, Selasa (4/8/2026).

Dalam kesempatan tersebut, Wabup yang akrab disapa Mas Wabup menjelaskan bahwa terdapat lima Raperda yang tengah dibahas bersama DPRD. Kelima Raperda tersebut meliputi:

  1. Raperda tentang Penggunaan dan Pemanfaatan Bagian-Bagian Jalan
  2. Raperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2006 tentang Lembaga Kemasyarakatan di Desa,
  3. Raperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2006 tentang Lembaga Kemasyarakatan di Kelurahan
  4. Raperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2007 tentang Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa
  5. Raperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2015 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata.

Menanggapi pandangan fraksi terkait Raperda Penggunaan dan Pemanfaatan Bagian-Bagian Jalan, Mas Wabup menjelaskan bahwa penyusunan regulasi baru tersebut dilakukan karena Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2002 tentang Garis Sempadan Jalan dinilai sudah tidak lagi sesuai dengan perkembangan hukum maupun kebutuhan masyarakat.

“Penyesuaian regulasi tersebut penting dilakukan untuk mewujudkan penyelenggaraan jalan di Kabupaten Mojokerto yang aman, nyaman, tertib, produktif, dan tentunya selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi,” jelas Muhammad Rizal Octavian.

Sementara itu, terkait pencabutan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2006 tentang Lembaga Kemasyarakatan di Desa, Wabup menegaskan bahwa pencabutan tersebut bukan berarti menghapus keberadaan maupun dasar hukum lembaga kemasyarakatan desa.

Menurutnya, pengaturan mengenai lembaga kemasyarakatan desa telah diakomodasi dalam regulasi yang lebih tinggi sehingga diperlukan penyesuaian terhadap peraturan daerah yang sudah tidak relevan.

Hal serupa juga disampaikan terkait pencabutan Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2006 tentang Lembaga Kemasyarakatan di Kelurahan. Pemerintah Kabupaten Mojokerto, kata dia, tetap berkomitmen memperkuat kelembagaan masyarakat melalui pembinaan dan pendampingan secara berkelanjutan.

“Pemerintah Kabupaten Mojokerto melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa bersama camat terus mendorong penyesuaian regulasi di tingkat desa melalui pembinaan, fasilitasi, sosialisasi, bimbingan teknis, monitoring, dan evaluasi,” ujarnya.

Pada pembahasan Raperda tentang pencabutan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2007 mengenai Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa, Mas Wabup menjelaskan bahwa Pemkab Mojokerto telah menetapkan Peraturan Bupati Mojokerto Nomor 10 Tahun 2025 sebagai pedoman penyusunan peraturan desa.

Regulasi tersebut diharapkan mampu menghasilkan produk hukum desa yang lebih berkualitas, tertib, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat sesuai perkembangan peraturan yang berlaku.

Sementara itu, mengenai pencabutan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2015 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata, Wabup menjelaskan bahwa langkah tersebut merupakan bentuk penyesuaian terhadap kebijakan nasional mengenai perizinan berusaha berbasis risiko yang kini dilakukan secara digital melalui sistem Online Single Submission (OSS).

“Pemerintah Kabupaten Mojokerto mencabut Perda Nomor 12 Tahun 2015 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata untuk menyesuaikan regulasi daerah dengan kebijakan perizinan berusaha berbasis risiko melalui sistem Online Single Submission (OSS),” pungkasnya.

Melalui pembahasan lima Raperda tersebut, Pemerintah Kabupaten Mojokerto berharap seluruh regulasi daerah dapat selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Sekaligus mendukung terciptanya tata kelola pemerintahan yang adaptif, efektif, dan berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan publik. (Sya)

Exit mobile version