Pemkab Malang Segera Bahas Efisiensi Anggaran dengan DPRD

Caption : Situasi rapat paripurna di DPRD Kabupaten Malang dalam penyampaian rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2022, pada Senin (5/06/2023) (Blok-a.com / Putu Ayu Pratama S)
Caption : Situasi rapat paripurna di DPRD Kabupaten Malang dalam penyampaian rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2022, pada Senin (5/06/2023) (Blok-a.com / Putu Ayu Pratama S)

Kabupaten Malang, blok-a.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang segera membahas tentang penerapan Instruksi Presiden (Inpres) nomor 1 tahun 2025 efisiensi anggaran.

Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Malang, Nurman Ramdansyah menjelaskan, kini Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Malang melakukan pemetaan parameter efisiensi anggaran.

Pemetaan mana anggaran yang bakal diefisiensi ini bakal ditetapkan berdasarkan keputusan Bupati Malang, HM Sanusi.

“Sudah kita lakukan pemetaan parameter mana yang sesuai dengan amanat Inpres 1 Tahun 2025 dan ditindaklanjuti oleh Kementerian Keuangan RI. Teman-teman Bappeda sudah melakukan perhitungan sambil menunggu keputusan Pak Bupati dulu,” kata Nurman.

Dalam Inpres Nomor 1 Tahun 2025 itu efisiensi anggaran juga berlaku bagi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) juga.

Nurman juga menjelaskan, selain sudah melakukan pemetaan parameter efisiensi anggaran, Pemkab Malang juga segera duduk bersama DPRD Kabupaten Malang guna membahas penghematan anggaran ini.

Rencananya Pemkab Malang dan DPRD Kabupaten Malang bakal bertemu setelah Bupati Malang, HM Sanusi pulang dari retret di Magelang.

“Ini meunggu Pak Bupati setelah pulang retret di Akmil Magelang. Tapi ini segera, secepatnya Pak Bupati kembali, kita bertemu dengan DPRD Kabupaten Malang untuk membahas bersama-sama terkait efisiensi anggaran. Karena perintahnya seperti itu,” tuturnya.

Sebagai informasi, tindak lanjut dari Inpres Nomor 1 Tahun 2025, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian telah menerbitkan Surat Edaran (SE) pada 23 Februari 2025 dengan nomor: 900/833/SJ tentang Penyesuaian Pendapatan dan Efisiensi Belanja Daerah dalam APBD Tahun Anggaran (TA) 2025.

Efisiensi tersebut membatasi belanja kegiatan yang bersifat seremonial, kanian, studi banding, percetakan, publikasi, hingga seminar atupun Focus Group Discussion (FGD).

Di dalam SE tersebut juga mengatur pengurangan belanja perjalanan dinas hingga 50 persen dan Pemerintah Daerah diminta untuk menyesuaikan belanja APBD TA 2025 yang bersumber dari Transfer ke Daerah.

Masing-masing kepala daerah diminta untuk melakukan identifikasi atas pelaksanaan efisiensi anggaran belanja dengan tetap memperhatikan urgensi, kualitas penyelenggaraan pemerintahan serta muatan substansi.

Kepala daerah kuga diminta untuk memperhatikan mualitas belanja dengan memprioritaskan alokasi anggaran belanja pokok dibandingkan dengan alokasi anggaran belanja penunjang sesuai dengan target dan indikator kinerja program, kegiatan, dan sub kegiatan.

Dalam pelaksanaan efisiensi anggaran ini diutamakan untuk mendukung terwujudnya asta cita dan pencapaian tujuh program prioritas serta mendukung tercapainya target pertumbuhan ekonomi delapan persen.

Nantinya, hasil dari pelaksanaan efisiensi anggaran ini akan dialihkan untuk bidang pendidikan, kesehatan, infrastruktur, sanitasi, pengendalian inflasi, stabilitas harga pangan, cadangan pangan dan prioritas lainnya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, memperbanyak lapangan pekerjaan serta meningkatkan pertumbuhan ekonomi.

Lebih lanjut, di dalam SE tersebut, masyarakat dan DPRD di masing-masing daerah juga diminta untuk mengawasi pelaksanaan efisiensi anggaran di masing-masing pemerintah daerah, untuk memastikan kebijakan ini dapat memberikan manfaat kepada masyarakat. (bob)

Exit mobile version