Kabupaten Malang, blok-a.com – Efisiensi Anggaran belum ditetapkan untuk tahun anggaran (TA) 2025 Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang.
Besaran efisiensi anggaran Pemkab Malang sendiri juga belum diketahui secara pasti di TA 2025 ini.
Hal itu disampaikan Kepala Badan Pembangunan Perencanaan Daerah (Bappeda) Kabupaten, Tomie Herawanto pada Jumat (7/3/2025).
“Ijin besaran hasil efisiensi belum jadi ketetapan,” kata dia ke blok-a.com.
Tomie menjelaskan, besaran efisiensi anggaran itu belum ditetapkan karena masih berdasar Surat Edaran (SE).
SE itu sendiri ialah SE Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 900/833/SJ tentang Penyesuaian Pendapatan dan Efisiensi Belanja Daerah dalam APBD TA 2025.
Sementara di tingkat Pemkab Malang SE itu adalah SE Bupati Malang Nomor 900.1/1151/35.07.403/2025 tentang efisiensi belanja APBD Kabupaten Malang TA 2025 berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 terkait efisiensi anggaran.
Tomie menjelaskan, untuk menetapkan besaran anggaran yang termasuk dalam efisiensi anggaran SE itu harus menjadi Peraturan Bupati (Perbup).
“Karena belum Di-Perbup-kan masih berdasar SE Mendagri,” kata dia.
Tomie juga menjelaskan, untuk itu hasil dari efisiensi anggaran itu sendiri juga belum ditentukan akan dialihkan untuk apa.
“Rencana penggunaannya ijin nanti setelah ditetapkan Pebupnya baru jadi kepastian,” kata dia.
Meskipun belum ada ketetapan, jika merujuk, kata Tomie, Pada SE Mendagri Nomor 900/833/SJ tentang Penyesuaian Pendapatan dan Efisiensi Belanja Daerah dalam APBD TA 2025, anggaran yang pasti dipangkas ialah anggaran Perjalanan Dinas (Perdin).
Tomie menjelaskan anggaran Perdin bakal dipangkas Rp 65 miliar atau 50 persen-nya. Anggaran perjalanan dinas di TA 2025 sendiri sebesar Rp 130 miliar. Sementara untuk penggunaan anggaran lainnya masih belum diatur.
“Nggeh untuk yang Rp 65 miliar sudah pasti karena di SE Mendagri sudah disebutkan besaran efisiensi perjapanan dinas sebesar 50 persen untuk semua, sedangkan belanja lainnya tidak ada,” kata dia. (bob)




